SOFIFI, Serambitimur.id — Sebuah capaian membanggakan sekaligus bukti nyata keseriusan perbaikan berkelanjutan kini tercatat dalam sejarah pengelolaan keuangan daerah: Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Keberhasilan ini terasa semakin istimewa karena sekaligus menutup rangkaian masa evaluasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang berlangsung selama tiga tahun berturut‑turut, yakni sejak periode 2022 hingga 2024. Terakhir kali daerah ini mendapatkan penghargaan standar tertinggi akuntabilitas keuangan publik sama persis pada tahun 2021 — kini kembali diraih setelah serangkaian upaya keras pembenahan menyeluruh.
Hasil resmi tersebut disampaikan Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, dalam Sidang Paripurna DPRD Maluku Utara yang berlangsung khidmat di Sofifi, Jumat 12 Juni 2026.
Dalam pandangan pemerintah daerah, capaian ini bukanlah keberuntungan semata, melainkan buah nyata dari kerja keras bersama: penguatan sistem pengawasan internal yang lebih ketat, peningkatan kualitas pencatatan, serta langkah responsif dan cepat dalam menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi yang pernah disampaikan BPK sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa arah perbaikan tata kelola berjalan tepat sasaran.
Bernardus dalam paparannya pun mengakui adanya kemajuan signifikan. Ia menyampaikan bahwa meskipun dalam pemeriksaan masih ditemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan — berkaitan dengan ketepatan klasifikasi anggaran di beberapa pos belanja maupun penyempurnaan aturan pengadaan barang dan jasa — permasalahan tersebut bersifat tidak material dan tidak mengganggu kebenaran gambaran keuangan secara keseluruhan.
Sebagai wujud semangat terus maju, BPK tetap memberikan catatan halus guna penyempurnaan lebih lanjut: memperkuat verifikasi sebelum pengajuan anggaran oleh setiap OPD, serta menyelesaikan penyetoran kembali kelebihan pembayaran senilai Rp351,63 juta ke kas daerah. Pihak BPK juga mencatat tanggapan konstruktif serta rencana aksi yang telah disiapkan Gubernur untuk menjawab setiap masukan tersebut.
“Dengan pertimbangan seluruh hal di atas, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini: Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bernardus dengan tegas.
Sidang bersejarah ini dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, didampingi jajaran pimpinan dan anggota dewan. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah — menjadi bukti dukungan penuh seluruh elemen pemerintahan terhadap pencapaian bersama ini.
Kembalinya predikat WTP menjadi penanda penting: bahwa sistem pengelolaan keuangan di Maluku Utara kini semakin rapi, transparan, dan akuntabel. Ini bukan sekadar sebuah penghargaan, melainkan bukti kepercayaan yang kembali diperoleh, sekaligus pondasi kokoh untuk melangkah lebih jauh dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan bermanfaat sepenuhnya bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.















Tinggalkan Balasan