Daerah

Robertthus Pimpin Kejati Malut, GPM Desak Tegakkan Hukum Tanpa Pilih Kasih

Serambi Diterbitkan 14:34 WIT 3 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, Serambitimur.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi mengangkat Robertthus Melchisedeck Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 Tahun 2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang pergantian jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Robertthus sebelumnya menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, kini menggantikan Sufari yang mendapatkan promosi menjadi Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Kehadiran mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini disambut harapan besar masyarakat agar mampu memperkuat penegakan hukum dan menuntaskan perkara-perkara yang menjadi sorotan publik.

Menyikapi pergantian ini, Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menyampaikan harapan agar pimpinan baru membawa angin perubahan yang nyata.

“Kami berharap kehadiran Bapak Robertthus menjadi awal perbaikan. Proses hukum yang selama ini terasa lambat harus segera dipercepat demi keadilan masyarakat Maluku Utara,” ujar Sartono.

Sartono menekankan bahwa perkara yang paling ditunggu penyelesaiannya adalah dugaan korupsi tunjangan dan operasional pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Perkara dengan total anggaran lebih dari Rp187,9 miliar ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun masih menunggu hasil audit rinci kerugian negara dari BPK sebelum penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, sejumlah tokoh penting telah diperiksa, yaitu: mantan Sekretaris Dewan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Abubakar Abdullah, Kepala BKD Julkifli Bian, mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, serta Erfa selaku pengelola administrasi keuangan.

Selain kasus tersebut, masih banyak perkara penting yang memerlukan penanganan serius:

* Belanja Tak Terduga Kabupaten Kepulauan Sula TA 2021

Dugaan penyalahgunaan anggaran Rp28 miliar. Tersangka: Andi Muhammad Khairul Akbar, Lasidi Leko, dan Adi Maramis. Dua orang divonis 1 tahun penjara Juli 2026; tersangka yang sempat DPO telah menyerah dan menunggu sidang lanjutan.

* Pembangunan Kompleks Istana Daerah Pulau Taliabu TA 2023

Pagu anggaran Rp17,5 miliar, dugaan kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Tersangka ditetapkan Juni 2026: Bupati Taliabu Aliong Mus serta dua pejabat Dinas PUPR berinisial S dan MR. Berkas sedang disiapkan ke pengadilan.

* Pelaksanaan STQ Nasional XXVI di Sofifi TA 2021

Menggunakan anggaran Rp46 miliar. Masih dalam penyidikan mendalam untuk melacak aliran dana.

* Hibah Dana KONI Maluku Utara TA 2024

Anggaran Rp12 miliar. Puluhan saksi diperiksa, termasuk mantan Ketua KONI Jasman Abubakar dan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga.

* Perkara Lain yang Ditangani:

– Pengadaan dua unit kapal penangkap ikan: Rp5,9 miliar

– Bantuan sosial dan penanganan pandemi: sekitar Rp10 miliar

– Pengadaan sarana pendidikan: Rp4,7 miliar

– Hibah Universitas Nurul Hasan Bacan: Rp8,4 miliar

Di akhir pernyataannya, Sartono menegaskan kepada Kajati yang baru agar seluruh perkara tersebut ditindaklanjuti dengan tegas dan adil.

“Kami meminta agar seluruh kasus ini ditangani secara profesional, tuntas, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pejabat tinggi,” tegas Sartono.

Tinggalkan komentar