SOFIFI, SerambiTimur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menyetujui penganggaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp92.336.750.977 atau lebih dari Rp92,3 miliar.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 900.1.1/321/DPRD, sebagai tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara terkait penganggaran kekurangan TPP ASN.
Sebelum disetujui, usulan tersebut telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Maluku Utara, Drs. H. M. Iqbal Ruray, M.BA, bersama para Wakil Ketua DPRD menegaskan bahwa persetujuan anggaran tersebut diberikan dengan sejumlah ketentuan.
Penganggaran TPP wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta memastikan anggaran yang disetujui digunakan khusus untuk memenuhi kekurangan TPP ASN.
Dana tersebut tidak diperbolehkan dialihkan untuk kebutuhan belanja lain yang tidak berkaitan dengan TPP. Selain itu, sumber pendanaannya harus jelas dan sah serta tidak mengganggu pemenuhan belanja wajib maupun program prioritas daerah.
TPP Empat Bulan, Juli hingga Oktober
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa anggaran Rp92,3 miliar tersebut dialokasikan untuk mencukupi kekurangan TPP selama empat bulan, yakni Juli hingga Oktober 2026.
“Yang akan segera dibayarkan adalah TPP bulan Juli dan Agustus, sementara bulan September masih berjalan,” kata Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi media.
Untuk mempercepat proses pencairan, Ahmad juga telah menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memerintahkan bendahara masing-masing menyampaikan dokumen permintaan pembayaran TPP kepada BPKAD.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pencairan yang berlaku.
Dibayarkan melalui Perubahan APBD
Persetujuan DPRD menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti penganggaran kekurangan TPP melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Proses tersebut mencakup penyesuaian terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh data, perhitungan, serta dokumen pendukung penganggaran menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah dan dapat diverifikasi maupun diaudit sesuai ketentuan.
Dengan disetujuinya anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat segera memenuhi hak keuangan ASN, sekaligus memastikan proses pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
