Hukum & Kriminal

Komunikasi Kejati Disorot, Kasipengkum Didesak Dicopot

Serambi Diterbitkan 11:58 WIT 3 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur — Sorotan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tak hanya menyasar penanganan perkara. Kali ini, keterbukaan informasi dan komunikasi publik ikut dipersoalkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipengkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, dinilai lemah dalam membangun komunikasi dengan media dan masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara dalam aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara. Massa menilai, posisi Kasipengkum seharusnya menjadi jembatan utama antara institusi kejaksaan, media, dan masyarakat, terutama dalam menyampaikan informasi resmi terkait kinerja serta perkembangan penanganan perkara.

Koordinator aksi FAK Maluku Utara, Juslan Latif, bahkan mendesak agar kinerja Matheos Matulessy dievaluasi dan, jika diperlukan, dicopot dari jabatannya.

“Seorang Kasipengkum wajib memiliki kemampuan komunikasi yang mumpuni, baik internal maupun eksternal. Yang kami saksikan, kinerja Matheos Matulessy harus dievaluasi dan bila perlu dicopot. Jika Pak Kajati tidak mengindahkan tuntutan ini, kami akan meminta Kepala Kejaksaan Agung yang mencopot Kepala Kejati Maluku Utara,” tegas Juslan.

Media Keluhkan Respons Konfirmasi

Sorotan terhadap Kasipengkum juga datang dari kalangan media. Pimpinan media di Maluku Utara, Samaun Alkatiiri, menilai komunikasi pejabat penerangan hukum Kejati Malut dengan awak media belum berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Samaun, media membutuhkan akses informasi yang jelas, terutama ketika melakukan konfirmasi terhadap perkara-perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

“Pak Kasipengkum perlu diketahui, media di Maluku Utara sangat banyak, dan informasi yang kami terima juga dari berbagai elemen yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan. Ketika dikonfirmasi, harusnya direspons dan disampaikan sejauh mana penanganan perkara. Jangan terkesan pilih kasih, karena tidak semua media hanya meliput di Kejati saja,” ujar Samaun.

Ia menilai, komunikasi dengan media seharusnya tidak dibangun berdasarkan pilihan tertentu. Setiap media yang melakukan konfirmasi terhadap informasi publik semestinya memperoleh respons sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki institusi.

Samaun juga membandingkan pola komunikasi pejabat sebelumnya yang dinilai lebih intens berinteraksi dengan awak media.

“Saya juga sependapat, Kasipengkum ini perlu dicopot. Terkesan pilih kasih dalam memberikan informasi ke media,” pungkasnya.

Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Kasipengkum pada dasarnya memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi publik Kejaksaan. Fungsi tersebut mencakup pengelolaan hubungan dengan media, penyampaian informasi resmi terkait kinerja dan penanganan perkara, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat melalui pelayanan hukum maupun pengaduan publik.

Namun, kritik yang muncul dalam aksi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam praktik komunikasi eksternal. Minimnya respons terhadap konfirmasi media dinilai dapat menciptakan kesan tertutup dan memperlebar jarak antara institusi penegak hukum dengan publik.

Bagi masyarakat, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan teknis komunikasi. Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan kepentingan publik, informasi yang jelas dan terukur menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Maluku Utara terkait tuntutan evaluasi dan pencopotan Kasipengkum tersebut.

Kini, masyarakat dan awak media menunggu langkah Kejati Maluku Utara dalam merespons kritik tersebut sekaligus membuktikan bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi publik bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Tinggalkan komentar