TERNATE, SerambiTimur — Pergantian pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah terjadi dua kali di tengah penanganan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Meski kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak awal 2026 dan dugaan kerugian negara mencapai Rp139,2 miliar, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan publik. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mempertanyakan keseriusan dan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut uang negara dalam jumlah besar tersebut.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyampaikan sorotan itu kepada media, Senin (24/8/2026). Ia menilai pergantian Kepala Kejati Maluku Utara, dari Sufari kepada Robertthus Melchisedeck Tacoy, semestinya tidak menjadi alasan terhambatnya proses penyidikan.
Menurut Rajak, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan dan alat bukti dinilai telah cukup. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penetapan tersangka yang masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Dua Kajati Berganti, Penetapan Tersangka Belum Juga
Sejak perkara naik ke tahap penyidikan, kepemimpinan Kejati Maluku Utara telah berganti dua kali. Namun, proses penetapan tersangka belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Alasan menunggu hasil audit BPK menjadi salah satu hal yang dipersoalkan LPI Malut.
“Sudah dua Kepala Kejati berganti, namun penetapan tersangka belum juga terjadi. Jika alat bukti sudah cukup, mengapa harus menunggu hasil audit BPK untuk menetapkan tersangka? Penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara adalah dua hal yang berbeda,” tegas Rajak.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah terdapat faktor tertentu yang menghambat proses hukum atau justru belum adanya komitmen kuat untuk menuntaskan perkara tersebut.
Sejumlah Nama Masih Duduki Jabatan Strategis
Sorotan LPI Malut juga mengarah pada sejumlah pejabat yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Di tengah proses hukum yang belum menghasilkan tersangka, beberapa nama yang menjadi perhatian publik masih menduduki jabatan strategis.
Mereka antara lain Samsuddin A. Kadir, Ketua TAPD Maluku Utara; Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD selaku KPA yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Erva Pramukawati Konoras, mantan Kabag Keuangan DPRD yang kini menjabat Sekretaris Dewan DPRD Maluku Utara; Rusmala Abdurahman, Bendahara Sekretariat DPRD; serta Kuntu Daud, mantan Ketua DPRD yang masih menjabat Wakil Ketua DPRD Maluku Utara.
Rajak menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
LPI Malut Desak Kejati Buka Perkembangan Kasus
LPI Maluku Utara mendesak Kejati Maluku Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan dan kendala penanganan perkara tersebut.
Rajak meminta aparat penegak hukum tidak menunda proses hukum hanya karena menunggu hasil audit BPK, sekaligus memastikan penyidikan berjalan independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
LPI juga meminta kasus tersebut dituntaskan tanpa memandang jabatan maupun kedekatan pihak-pihak yang diperiksa.
“Kami mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di Maluku Utara. Apakah kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan kerugian negara ratusan miliar rupiah ini akan dibiarkan mengambang begitu saja?” ujar Rajak.
Ia menegaskan, masyarakat Maluku Utara memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan dugaan korupsi yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp139,2 miliar.
“Keadilan tidak boleh tertunda hanya karena pimpinan berganti atau karena pihak-pihak yang terlibat kini menduduki jabatan strategis,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, seluruh tudingan dan desakan tersebut merupakan pernyataan dari LPI Maluku Utara. Penetapan seseorang sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
