Hukum & Kriminal

Kejati Bantah SP3 Kasus Tunjangan DPRD Malut

Serambi Diterbitkan 19:37 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara membantah tegas kabar yang menyebut penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, saat dikonfirmasi terkait isu tersebut, Rabu (12/8/2026).

“Tidak benar,” tegas Jendra.

Ia memastikan perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik. Namun, Jendra menyebut penjelasan lebih lengkap mengenai perkembangan kasus akan disampaikan secara resmi melalui Humas Kejati Maluku Utara setelah mendapat arahan dari pimpinan.

“Selengkapnya kami menunggu arahan pimpinan, dan nantinya akan disampaikan melalui Humas, bukan dari saya secara pribadi,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024.

Besaran tunjangan yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp60 juta per bulan.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Maluku Utara diketahui telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut.

Sejumlah dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit.

Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam melakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Termasuk di dalamnya kemungkinan penetapan tersangka, apabila seluruh alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan dan standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Dengan adanya bantahan resmi tersebut, Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa informasi mengenai penghentian penyidikan atau penerbitan SP3 dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara tidak benar.

Penyidikan masih berjalan dan publik masih menunggu perkembangan resmi selanjutnya dari Kejati Maluku Utara.

Tinggalkan komentar