TERNATE, SerambiTimur — Pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan hibah kepada instansi vertikal. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti Pemda dapat membiayai seluruh kebutuhan lembaga yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hal itu ditegaskan Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI), Rajak Idrus, yang menyebut pemberian hibah kepada instansi vertikal memiliki batas dan ketentuan yang harus dipatuhi agar penggunaan anggaran daerah tetap tepat sasaran.
Menurut Rajak, dasar hukum pemberian hibah antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 62 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Kedua aturan tersebut secara tegas menyatakan hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, termasuk satuan kerja kementerian maupun lembaga yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan,” ujar Rajak.
Ia menjelaskan, hibah harus memiliki peruntukan yang spesifik dan berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Untuk kepolisian, misalnya, hibah dapat diarahkan pada sarana dan prasarana pelayanan masyarakat, kendaraan operasional, maupun pembangunan atau perbaikan fasilitas yang mendukung kepentingan daerah.
Sementara untuk kejaksaan dan pengadilan, dukungan dapat diberikan terhadap sarana prasarana yang menunjang pelayanan hukum dan peradilan, sepanjang memenuhi ketentuan hibah.
Hal serupa berlaku bagi TNI maupun kementerian/lembaga lainnya, yakni sepanjang fasilitas atau kegiatan yang dibiayai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menunjang program pembangunan daerah.
Ada Empat Syarat Utama
Rajak menegaskan, pemberian hibah harus memenuhi sejumlah prinsip. Di antaranya memiliki tujuan yang jelas dan spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak diberikan secara rutin setiap tahun, serta menunjang program pemerintah daerah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan agar anggaran hibah tidak digunakan untuk membiayai **belanja rutin instansi vertikal yang pada dasarnya menjadi kewajiban APBN atau kementerian/lembaga induknya**.
“Yang tidak tepat adalah menggunakan anggaran hibah Pemda untuk membiayai belanja rutin yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban APBN atau kementerian/lembaga induknya, tanpa dasar yang jelas serta hubungan langsung dengan kepentingan daerah,” tegasnya.
Rajak juga menyoroti ketentuan Permendagri 77/2020 mengenai penerima hibah. Menurutnya, penerima harus merupakan satuan kerja yang wilayah kerjanya berada di daerah tersebut.
Artinya, pemberian hibah harus berkaitan langsung dengan fungsi dan kepentingan masyarakat di wilayah bersangkutan, bukan untuk membiayai kebutuhan pemerintah pusat yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kepentingan daerah.
“Boleh memberikan hibah, asal tepat sasaran. Bukan untuk membiayai segala kebutuhan instansi vertikal, melainkan hanya untuk hal-hal yang menunjang kepentingan daerah, tidak rutin, dan tidak menggantikan kewajiban anggaran pusat,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut penting untuk memastikan anggaran daerah tetap terjaga, tepat guna, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
