TERNATE, Serambitimur.id — Desakan agar Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Irianto Djafar, dievaluasi dan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sherly Tjoanda, terus bergema dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, desakan ini disampaikan secara tegas oleh Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara sekaligus Ketua Fraksi Hanura, Iswanto. Ia menyoroti secara spesifik tiga paket pekerjaan yang bermasalah: pembangunan jalan dan jembatan ruas Payahe–Dehepodo senilai Rp14,6 miliar, pekerjaan ruas Ibu–Kedi, serta ruas jalan di Malikrubu, Kota Ternate. Ketiga proyek itu dinilai progresnya lambat, kualitas diragukan, dan pengerjaan terkesan asal-asalan. Selain itu, ia juga menyoroti rendahnya serapan anggaran di Dinas PUPR yang belum optimal, sehingga meminta Gubernur segera mengevaluasi kinerja kepala dinas terkait. Iswanto menegaskan akar masalah terletak pada kepemimpinan dinas.
“Saya Iswanto dari Komisi III dan Ketua Fraksi Hanura, meminta Ibu Gubernur segera bertindak. Ganti Kepala Dinas PUPR. Risman Irianto Djafar harus dicopot,” tegasnya.
Kini, desakan itu tidak lagi bersuara tunggal, melainkan mengundang reaksi luas. Kali ini, lembaga kemasyarakatan turut angkat suara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi ikut mendesak langkah tegas tersebut, menilai persoalan yang menumpuk di dinas ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan.
LBH Ansor menegaskan, munculnya kendala pada proyek Payahe–Dehepodo, lambatnya progres ruas Ibu–Kedi serta Sidangoli–Jailolo, hingga persoalan perencanaan dan rendahnya penyerapan anggaran, menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola di bawah pimpinan dinas.
“Kalau masalah hanya terjadi pada satu pekerjaan, mungkin masih bisa dikatakan persoalan teknis. Tetapi ketika yang dipersoalkan sudah menyentuh perencanaan, pengendalian, pembagian tugas, kualitas, hingga kemampuan menyerap anggaran, maka pertanyaan publik wajar diarahkan kepada pimpinan OPD,” ujar Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, Kamis (8/10).
Zulfikran menegaskan, kepala dinas tidak boleh sekadar menjadi pejabat administratif yang hanya menerima laporan dari bawah. Ia memikul tanggung jawab manajerial untuk memastikan seluruh organisasi berjalan sesuai rencana, anggaran, waktu, dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
“Jangan setiap ada persoalan langsung dibebankan kepada kontraktor atau Pejabat Pembuat Komitmen. Kita harus melihat siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem bekerja. Kalau sistem di dinas tidak berjalan, maka evaluasi terhadap pimpinan menjadi langkah yang wajar,” katanya.
Sorotan yang dilontarkan DPRD Maluku Utara, termasuk pernyataan tegas Iswanto, dinilai LBH Ansor sebagai alarm peringatan serius. Terlebih Dinas PUPR mengelola anggaran pembangunan infrastruktur dalam jumlah besar dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
“Anggaran besar harus berbanding lurus dengan kemampuan eksekusi. Pemerintah daerah tidak boleh terus menambah anggaran jika kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi belum menunjukkan hasil yang meyakinkan,” jelasnya.
LBH Ansor juga menyoroti data serapan anggaran PUPR yang disebut hanya sekitar 42 persen per akhir Agustus 2026. Angka ini, meski belum tentu pelanggaran hukum, tetap menjadi indikator kinerja yang patut dipertanyakan secara terbuka.
“Serapan rendah tidak otomatis berarti kesalahan hukum. Namun dari sisi manajemen pemerintahan, angka yang disertai keterlambatan pekerjaan tetap layak dievaluasi secara serius,” tambahnya.
Berdasarkan tumpukan persoalan tersebut, LBH Ansor meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Risman Irianto Djafar.
“Menurut kami, sudah waktunya Ibu Gubernur menilai apakah Saudara Risman masih layak memimpin Dinas PUPR. Jika persoalan muncul karena lemahnya kepemimpinan, koordinasi, dan pengendalian, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan jabatan tersebut,” tandasnya.
LBH Ansor bahkan mendesak langkah tegas jika hasil evaluasi menunjukkan ketidakmampuan menjalankan tugas.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal meritokrasi, akuntabilitas jabatan, dan perlindungan terhadap uang rakyat. Jabatan kepala dinas bukan hak yang harus dipertahankan, melainkan mandat dan tanggung jawab. Jika tidak mampu lagi memastikan organisasi berjalan efektif, maka pergantian adalah hal yang wajar,” pungkas Zulfikran.
Ia juga menegaskan persoalan PUPR tidak boleh berhenti sekadar pada rapat atau pernyataan. Evaluasi harus menghasilkan tindakan nyata demi kepercayaan masyarakat.
