TERNATE, Serambitimur.id — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Theos Matulessy, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/10), terkait penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang kini menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, sejumlah pertanyaan disampaikan wartawan untuk mendapatkan kejelasan, antara lain:
1. Mengapa belum ada penetapan tersangka, padahal kasus sudah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026? Puluhan saksi telah diperiksa, namun hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan. Apakah ada kendala hukum, keterbatasan alat bukti, atau pertimbangan lain yang menyebabkan penundaan ini?
2. Bagaimana penjelasan Kejati terkait pencairan anggaran tunjangan yang justru berjalan lancar dan besar di masa pandemi COVID-19 — saat rakyat dibatasi pergerakan, tidak bisa bekerja, dan kesulitan ekonomi? Ketika warga dilarang keluar rumah, usaha tutup, dan pendapatan merosot, anggaran tunjangan tetap mengalir tanpa pemangkasan yang berarti. Apakah hal ini telah ditelusuri sebagai bagian dari penyidikan?
3. Apakah Kejati membandingkan penanganan kasus di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang sudah cepat menetapkan tersangka dengan kasus tunjangan DPRD yang nilainya jauh lebih besar namun masih menggantung? Masyarakat melihat perbedaan kecepatan penanganan ini. Apakah standar hukum yang sama diterapkan untuk semua pihak tanpa memandang kedudukan?
4. Apakah ada nama-nama pejabat, baik di lingkungan Sekretariat DPRD maupun pimpinan dan anggota DPRD, yang sudah teridentifikasi kuat keterlibatannya, namun belum ditetapkan sebagai tersangka? Jika ada, apa alasan penundaan penetapan tersebut?
5. Kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dalam kasus ini? Apakah ada batas waktu yang ditetapkan tim penyidik untuk menyelesaikan tahap penyidikan dan menetapkan tersangka?
6. Apakah Kejati memastikan tidak ada pihak yang dilindungi karena kedudukannya sebagai pejabat atau mantan pejabat? Masyarakat khawatir jabatan justru menjadi perisai hukum. Mohon penjelasan bahwa penyidikan berjalan secara objektif dan transparan.
7. Apakah seluruh aliran dana, perhitungan tunjangan, serta dasar hukum pencairan yang diduga tidak sesuai ketentuan telah ditelusuri secara menyeluruh? Mengingat nilainya menembus ratusan miliar rupiah, apakah jumlah kerugian negara sudah dapat dipastikan?
Terhadap rangkaian pertanyaan tersebut, Theos Matulessy membalas dengan jawaban yang sangat singkat melalui pesan WhatsApp:
“Sampai dengan saat ini proses penyidikannya masih berjalan. Jika ada perkembangan, akan segera kami sampaikan kepada rekan-rekan media.”
Hingga saat ini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban rinci dari Kejati Maluku Utara. Masyarakat masih menanti: kapan proses hukum ini berujung pada penetapan tersangka dan keadilan yang transparan bagi semua pihak.
