Daerah

Sepakat KUA‑PPAS 2027, Pemkot‑DPRD Tidore Tekankan Peningkatan PAD

Serambi Timur Diterbitkan 15:02 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

TIDORE, Serambitimur.id — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD Kota resmi menandatangani nota kesepakatan KUA‑PPAS Tahun Anggaran 2027, yang menjadi pintu masuk menuju pembahasan Rancangan APBD kota.

Penandatanganan itu digelar dalam Rapat Paripurna ke‑10 Masa Persidangan I Tahun 2026 di Gedung DPRD pada Kamis (5/11/2026). Acara ini terlaksana setelah Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan rangkaian diskusi pendahuluan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dan dihadiri Wali Kota Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, para Wakil Ketua serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, dan para wartawan.

Ade Kama menjelaskan bahwa penyusunan KUA‑PPAS merupakan kewajiban daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 89 ayat (1), kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS dengan merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD.

Ia menyampaikan seluruh pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD rampung pada 4 November 2026, di mana kedua pihak telah mencapai kesepakatan atas proyeksi rancangan anggaran tahun depan.

“Pembahasan KUA‑PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD. Hingga 4 November 2026, kedua pihak telah menyepakati proyeksi rancangan anggaran tahun 2027,” ujar Ade Kama.

Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, proses penganggaran selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan Rancangan APBD sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan bahwa KUA‑PPAS bukan hanya syarat administrasi belaka, melainkan komitmen bersama yang menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2027.

“Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027,” tegas Muhammad Sinen.

Menurutnya, penyusunan anggaran berlangsung di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan politik nasional. Kemampuan fiskal daerah masih terbatas untuk membiayai program wajib sekaligus mendukung program strategis nasional. Karena itu ia berharap tim penyusun dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar roda pembangunan daerah tetap berjalan dengan baik.

Sinen juga menekankan pentingnya upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah‑langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tandasnya.

Tinggalkan komentar