HALBAR, Serambitimur.id – Untuk mengatasi belum terdaftarnya ratusan bidang tanah milik pemerintah daerah, BKAD Kabupaten Halmahera Barat meluncurkan inovasi digital bernama JANG BANTAH (Jaringan Bank Tanah). Platform ini dibangun guna menata dan mengamankan aset tanah Pemkab Halbar yang nilainya mencapai Rp305 miliar.
Peluncuran serta pembahasan teknis sistem tersebut dilaksanakan melalui FGD di ruang rapat BKAD Halbar pada Rabu (4‑11‑2026). Kegiatan itu juga menandai pembentukan stakeholder eksternal dan tim jejaring inovasi yang akan mengelola JANG BANTAH ke depannya.
Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar menjelaskan bahwa JANG BANTAH berbentuk dashboard terintegrasi. Semua data tanah aset daerah mulai dari lokasi, desa‑kecamatan, luas bidang, nilai aset sampai status sertifikat akan tercatat di satu sistem. Langkah ini merespons temuan audit BPK tahun 2025, di mana dari 464 bidang tanah aset Halbar sebanyak 326 bidang belum bersertifikat.
Lewat sistem ini, seluruh OPD dapat memantau aset tanah yang menjadi tanggung jawabnya secara real‑time. BKAD juga mengajak OPD dan bidang pertanahan bekerja sama agar pendataan ulang serta proses sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Bukan hanya penataan tanah tetap, BKAD Halbar sudah menyiapkan jadwal penataan aset bergerak pada tahun 2027. Roda dua dan roda empat kendaraan dinas akan didata ulang, ditarik jika sudah tidak layak guna, bahkan dilelang bekerja sama dengan KPKNL. Sementara kendaraan rusak berat akan diproses penghapusan sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah.
Chuzaemah Djauhar juga mendorong 72 ASN di lingkungan BKAD Halbar terus meningkatkan kinerja dan inovasi, termasuk memanfaatkan aplikasi MyASN dalam menjalankan tugas sehari‑hari.
Dengan hadirnya JANG BANTAH, BKAD menargetkan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, transparan dan akuntabel. Utamanya agar legalitas ratusan bidang tanah Pemkab Halbar segera terselesaikan dan terhindar dari sengketa aset di masa depan.
