SOFIFI, SerambiTimur — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kekurangan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat tertunda kini mendapat kepastian setelah DPRD Maluku Utara menyetujui penganggaran sebesar Rp92.336.750.977.
Anggaran lebih dari Rp92,3 miliar tersebut disiapkan untuk mencukupi kebutuhan pembayaran TPP selama empat bulan, yakni Juli hingga Oktober 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, membenarkan adanya kepastian tersebut. Ia mengatakan pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan TPP bulan Juli dan Agustus menjadi prioritas.
“Yang akan segera dibayarkan terlebih dahulu adalah TPP bulan Juli dan Agustus. Sementara untuk bulan September dan Oktober, pembayarannya akan menyusul sesuai proses administrasi yang berlaku,” ungkap Ahmad Purbaya saat dihubungi awak media.
Untuk mempercepat proses pencairan, Ahmad telah menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memerintahkan bendahara masing-masing melengkapi dan menyerahkan dokumen permintaan pembayaran TPP kepada BPKAD.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pencairan dapat segera diproses sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Jadi Dasar Perubahan APBD
Ahmad menjelaskan, persetujuan DPRD menjadi landasan bagi Pemprov Maluku Utara untuk merealisasikan kekurangan anggaran TPP melalui mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Seluruh perhitungan, data rinci, serta dokumen pendukung penganggaran akan menjadi bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah. Dengan demikian, proses tersebut tetap mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas serta dapat diverifikasi maupun diaudit sesuai ketentuan.
Kepastian tersebut sekaligus menjawab ketidakjelasan pembayaran TPP yang sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
Ahmad sebelumnya membenarkan bahwa pembayaran TPP untuk bulan Juli dan Agustus tertunda karena masih menunggu proses pembahasan dan persetujuan DPRD, seiring penyusunan APBD Perubahan 2026.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran, terutama di tengah tekanan keuangan dan kebijakan penyesuaian anggaran.
“Namun berbeda dengan Provinsi Maluku yang telah menghapus TPP secara permanen, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap berkomitmen mempertahankan hak keuangan ASN dan berupaya keras agar tetap dibayarkan,” tegas Ahmad.
Rencana Aksi ASN Terjawab
Sebelumnya, ketidakpastian pembayaran TPP sempat memicu kekhawatiran di kalangan ASN. Lambannya pembahasan APBD Perubahan membuat sebagian ASN mempertanyakan kepastian pembayaran hak mereka.
Bahkan, Solidaritas ASN Maluku Utara telah menyampaikan peringatan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum ada kejelasan mengenai pembayaran TPP, mereka berencana melakukan aksi tidak masuk kerja mulai 14 September 2026.
Dengan adanya persetujuan anggaran sebesar Rp92,3 miliar dan kepastian pembayaran TPP secara bertahap, persoalan tersebut kini mulai menemukan titik terang.
Pembayaran TPP Juli dan Agustus yang diprioritaskan diharapkan segera direalisasikan setelah seluruh dokumen administrasi dari masing-masing OPD dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
Kepastian ini diharapkan dapat mengakhiri keresahan ASN sekaligus menjaga stabilitas pelayanan pemerintahan, sehingga para ASN dapat kembali fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Maluku Utara.
