Sofifi

Pembayaran TPP ASN Malut Masih Menunggu Persetujuan

Serambi Diperbarui 15:03 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE. SerambiTimur —Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mendapat perhatian. Sejumlah ASN yang tergabung dalam Solidaritas ASN Provinsi Maluku Utara menyampaikan sikap terkait belum cairnya TPP untuk periode Juli dan Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui selebaran yang beredar di kalangan ASN. Dalam selebaran itu, Solidaritas ASN Malut menyampaikan sejumlah langkah yang akan ditempuh apabila belum ada kejelasan mengenai pembayaran TPP.

Ada tiga poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.

Pertama, mulai 7 September 2026, apel bersama ditiadakan apabila TPP belum dibayarkan.

Kedua, apabila hingga 11 September 2026 belum terdapat kejelasan mengenai pembayaran TPP, maka mulai 14 September 2026, ASN Provinsi Maluku Utara menyatakan tidak masuk kantor sampai terdapat kejelasan terkait pembayaran.

Ketiga, ASN yang tidak mengikuti aksi tersebut disebut menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, membenarkan bahwa TPP bulan Juli dan Agustus 2026 hingga kini belum dapat dicairkan.

Menurutnya, proses pembayaran masih menunggu persetujuan DPRD Maluku Utara, seiring pembahasan APBD Perubahan 2026 yang masih berjalan.

“Sementara diajukan persetujuan DPRD untuk pembayaran TPP bulan Juli dan Agustus. Kalau disetujui DPRD setelah pembayaran gaji, lanjut pembayaran TPP,” ujar Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi, 2 September 2026.

Ia menjelaskan, kondisi fiskal menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran TPP. Tekanan fiskal dan adanya kebijakan pemangkasan anggaran membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan skema pembayaran.

Ahmad mengatakan, berbeda dengan Provinsi Maluku yang telah menghapus TPP secara permanen, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih berupaya mempertahankan pembayaran TPP bagi ASN.

“Provinsi Maluku Utara tetap berupaya untuk membayar, tapi melalui mekanisme persetujuan DPRD karena APBD-P masih berproses pembahasannya,” jelasnya.

Sementara itu, pembahasan APBD Perubahan 2026 di DPRD Maluku Utara masih berlangsung. Hingga kini, belum terdapat kepastian mengenai waktu persetujuan pembayaran TPP tersebut.

Di tengah proses tersebut, para ASN berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera menemukan solusi dan memberikan kejelasan terkait pembayaran TPP, sehingga persoalan tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan pelayanan publik.

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan belum ada kejelasan, Solidaritas ASN Malut menyatakan rencana untuk tidak masuk kantor mulai 14 September 2026 akan dilakukan.

Tinggalkan komentar