SOFIFI, SerambiTimur – Pelantikan Erva sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Utara secara definitif menuai sorotan. Pengangkatan tersebut dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat, terutama karena Erva disebut masih berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024.
Sorotan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam menetapkan Erva untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan DPRD Maluku Utara.
Menurut Sartono, status hukum Erva yang masih dikaitkan dengan perkara dugaan penyalahgunaan tunjangan DPRD semestinya menjadi perhatian serius dalam proses pengisian jabatan tersebut.
“Kami sangat mempertanyakan, apakah penetapan ini berkaitan dengan upaya penghentian perkara atau SP3 atas kasus tunjangan DPRD tersebut? Atau ada pertimbangan lain yang tidak diketahui publik?” kata Sartono.
Ia menilai persoalan tersebut penting dijelaskan secara terbuka karena perkara tunjangan DPRD Maluku Utara telah menjadi perhatian publik dan menyangkut nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Hal ini tentu memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan secara definitif, Erva diketahui lebih dulu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekwan DPRD Maluku Utara. Riwayat jabatannya di lingkungan Sekretariat DPRD juga telah diberitakan sejumlah media, termasuk dalam konteks munculnya sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan tunjangan DPRD.
Sartono selanjutnya menyoroti penerapan prinsip meritokrasi dan manajemen talenta dalam pengisian jabatan publik. Menurut dia, posisi Sekwan merupakan jabatan strategis yang semestinya diisi berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan tersebut.
“Prinsip meritokrasi menuntut kita memilih yang terbaik, yang bersih, dan yang paling layak. Jika yang dilantik justru masih berstatus terperiksa, di mana letak penghargaan terhadap hukum dan keadilan?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi apabila pejabat yang masih dikaitkan dengan proses hukum justru dipercaya menduduki jabatan strategis.
“Bagaimana pula dengan upaya pencegahan korupsi yang selama ini digaungkan?” tambah Sartono.
Atas polemik tersebut, publik berharap Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan pertimbangan pengangkatan Erva sebagai Sekwan DPRD Maluku Utara.
Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan keputusan pengisian jabatan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus menjamin proses hukum terkait dugaan kasus tunjangan DPRD Maluku Utara tetap berjalan secara independen dan tidak terpengaruh oleh kebijakan pemerintahan.
