Hukum & Kriminal

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139,2 Miliar: Tersangka Tak Kunjung Ditetapkan

Serambi Diterbitkan 15:19 WIT 4 menit membaca
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Ukuran Teks:

SOFIFI, SerambiTimur — Kasus dugaan korupsi tunjangan operasional, perumahan, dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp139,2 miliar hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Meski telah memasuki tahap penyidikan sejak awal 2026 dan puluhan saksi telah diperiksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, sejumlah nama yang disebut memiliki posisi penting dalam pengelolaan anggaran justru tetap menduduki jabatan strategis, bahkan ada yang telah dilantik secara definitif.

Kondisi ini menjadi sorotan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi, kepada media, Senin (24/8/2026), mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Wahyudi, Kejati Maluku Utara telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari mantan pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, bendahara, hingga sejumlah pegawai Sekretariat DPRD.

Namun, hingga saat ini penetapan tersangka belum juga dilakukan karena penyidik disebut masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Maluku Utara.

Tersangka Tak Kunjung Ada, Kecurigaan Muncul

Penundaan penetapan tersangka tersebut, kata Wahyudi, mulai memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

LIN Maluku Utara bahkan mencurigai adanya potensi upaya mengaburkan perkara hingga kemungkinan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk melindungi pihak-pihak tertentu.

Tudingan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara ini menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp139,2 miliar.

Wahyudi mendesak Kejati Maluku Utara membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan dan tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Ia menilai, apabila alat bukti telah dinilai cukup oleh penyidik, proses hukum semestinya bergerak menuju penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Lima Nama yang Disorot

Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah nama disebut Wahyudi sebagai pihak yang memiliki posisi penting dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran maupun kebijakan tunjangan DPRD.

Mereka yakni:

  1. Samsuddin A. Kadir, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara.
  2. Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) periode tersebut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Posisi ini menjadikannya salah satu figur penting dalam proses pengelolaan dan pencairan anggaran. Abubakar kemudian dilantik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara definitif pada November 2025.
  3. Erva Pramukawati Konoras, Kepala Bagian Keuangan DPRD Maluku Utara yang kemudian dilantik secara definitif sebagai Sekretaris DPRD Maluku Utara.
  4. Rusmala Abdurahman, Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.
  5. Kuntu Daud, mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 yang kini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Utara.

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan Wahyudi terkait pihak-pihak yang menurut LIN perlu mendapat perhatian serius dalam proses penyidikan. Status hukum masing-masing tetap harus mengikuti proses dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Pelantikan Pejabat di Tengah Proses Hukum Dipersoalkan

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah keputusan tetap memberikan jabatan definitif kepada pihak yang masih disebut dalam proses pemeriksaan.

Secara hukum, status sebagai saksi memang tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk menduduki jabatan. Namun, dari sisi etika pemerintahan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terutama ketika perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan yang sama.

LIN Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara mempertimbangkan langkah penonaktifan sementara terhadap pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, setidaknya selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut LIN, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi, objektivitas, sekaligus menghindari munculnya persepsi adanya konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Dugaan Pembayaran Tunjangan Ganda

Kasus ini mencuat dari dugaan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota DPRD Maluku Utara, meskipun sebagian anggota dewan disebut telah mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas dari negara.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan adanya pembayaran ganda untuk kebutuhan yang sama, yakni tunjangan dalam bentuk uang sekaligus fasilitas negara berupa rumah dan kendaraan dinas.

Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus dalam perkara yang ditangani Kejati Maluku Utara.

Dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp139,2 miliar, publik kini menunggu kepastian dari aparat penegak hukum: siapa yang harus bertanggung jawab dan kapan tersangka akan ditetapkan?

Selama proses hukum belum memberikan jawaban, kasus tunjangan DPRD Maluku Utara ini akan terus menjadi sorotan publik.

Tinggalkan komentar