TERNATE, SerambiTimur – Kota Ternate kini menghadapi krisis limbah medis. Insinerator milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate yang seharusnya berfungsi untuk membakar limbah berbahaya itu tak kunjung difungsikan kembali, sementara tumpukan limbah medis telah mencapai 2,8 ton.
Kepala DLH Kota Ternate, M. Syafei, menjelaskan kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena pengelolaan limbah medis membutuhkan status darurat resmi dari kepala daerah. “Dokumen resmi status darurat belum terbit, sehingga insinerator belum bisa difungsikan,” jelasnya, Selasa (16/9/2025).
Sebagai alternatif, DLH mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga yang sudah berizin dalam pengelolaan limbah medis. Syafei menambahkan, setiap tahun Kota Ternate menghasilkan sekitar 17 ton limbah medis, sehingga keterlambatan pengelolaan sangat berisiko bagi kesehatan dan lingkungan.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate juga meminta agar retribusi yang sebelumnya ditarik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dikembalikan, karena dianggap menyalahi aturan. “Masalah ini harus segera dituntaskan. Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar bisa memicu krisis kesehatan serius,” tandas Syafei.














Tinggalkan Balasan