Menu

Mode Gelap

Bisnis · 7 Feb 2026 12:43 WIT ·

Menakar Masa Depan Tambang Hijau: Dari Regulasi ke Praktik Nyata di Lapangan


 Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo Perbesar

Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo

JAKARTA, SerambiTimur — Di tengah sorotan tajam publik terhadap dampak industri pertambangan terhadap lingkungan, satu pertanyaan besar terus mengemuka: sejauh mana praktik tambang di Indonesia benar-benar berjalan selaras dengan daya dukung alam?

Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menilai bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki kerangka regulasi lingkungan yang lengkap, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga kewajiban penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Namun, tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi penerapan di lapangan.

“Pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan modern tidak bisa dipisahkan dari seluruh tahapan kegiatan, dari hulu sampai hilir,” ujar Edhi di Jakarta.

Dalam berbagai tinjauan lapangan yang ia lakukan, Edhi mencontohkan operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebagai praktik pengelolaan lingkungan yang relatif komprehensif. Salah satu aspek yang disorot adalah manajemen air, di mana perusahaan membangun check dam dan kolam penampungan untuk mengendalikan limpasan air hujan agar tidak berdampak ke permukiman warga saat cuaca ekstrem.

Tak hanya itu, upaya pengendalian erosi dilakukan secara progresif melalui reklamasi pascatambang. Area bekas galian langsung ditanami kembali guna memulihkan fungsi lahan. Bahkan, slag nikel hasil pirometalurgi dimanfaatkan sebagai media tanam reklamasi dan telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dari sisi teknologi, Harita Nickel juga menerapkan Dry Stack Tailing Facilities (DSTF), yang memisahkan air dari sisa batuan melalui pengepresan, menghasilkan material kering yang dapat dimanfaatkan kembali. Sementara limbah cair dari proses hidrometalurgi dikendalikan melalui kolam penampungan seluas hampir 12 hektare.

Edhi menekankan, selain aspek teknis, perusahaan juga harus memperhitungkan daya dukung sumber air, agar kebutuhan industri tidak mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar.

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah untuk menjadikan praktik-praktik pengelolaan lingkungan progresif tersebut sebagai standar wajib, bukan sekadar inisiatif sukarela.

“Kalau hanya bersifat voluntary, semua kembali ke kemauan masing-masing. Harus ada regulasi yang mengikat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Terperiksa Kasus Rp139 M, Zulkifli Bian Tetap Pimpin BKD Malut

5 Juli 2026 - 20:24 WIT

Harapan Baru untuk Anak-anak Maluku Utara, Kini Operasi Jantung Tak Lagi Harus ke Luar Daerah

2 Juli 2026 - 12:12 WIT

Sherly–Sarbin Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Kian Humanis dan Profesional

1 Juli 2026 - 19:47 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Trending di Daerah