JAKARTA, SerambiTimur— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid IV di depan Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Selasa (30/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa melontarkan tuntutan keras kepada manajemen perusahaan, mulai dari pencopotan Direktur Utama PT Antam hingga pembekuan seluruh anak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
GPM menilai keberadaan anak perusahaan Antam di Halmahera Timur tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat. Sebaliknya, aktivitas pertambangan disebut lebih banyak meninggalkan persoalan hukum, dugaan penyimpangan pengelolaan proyek strategis nasional, serta kerusakan lingkungan.
Aksi yang berlangsung di Jakarta itu merupakan lanjutan dari rangkaian demonstrasi yang sebelumnya telah dilakukan GPM. Massa mendesak PT Antam bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang muncul selama aktivitas pertambangan di Maluku Utara.
Dalam orasinya, massa menyinggung pengalaman operasi PT Antam beserta anak perusahaannya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang menurut mereka menjadi bukti bahwa eksploitasi sumber daya alam lebih banyak meninggalkan kerusakan lingkungan dibandingkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi serupa, kata mereka, kini kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Timur.
«”Tanpa Antam di Maluku Utara, masyarakat Halmahera tetap bisa makan dan menghidupi anak cucunya hingga ratusan tahun. Yang datang justru mengeruk nikel, emas, dan kekayaan alam lainnya, sementara masyarakat hanya menerima kerusakan lingkungan dan berbagai dampak negatif,” ujar salah seorang orator.»
Selain meminta pembekuan seluruh anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur, massa juga mendesak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencopot Direktur Utama PT Antam. Mereka menilai manajemen perusahaan gagal menyelesaikan berbagai persoalan hukum, lingkungan, maupun tata kelola perusahaan.
Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut Sartono, proyek yang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 itu diduga menyimpan berbagai persoalan.
“Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur,” kata Sartono.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut mencakup penyediaan tenaga listrik hingga penggantian sejumlah komponen oleh PT Feni Haltim yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menghasilkan piutang sebesar Rp719,9 miliar.
GPM juga menyoroti ketidakjelasan komitmen PT Antam terhadap keberlanjutan proyek sejak 2020 hingga Desember 2021 yang dinilai menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai penunjang operasional smelter.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan listrik tahap pertama sebesar 15 MW seharusnya terealisasi paling lambat 31 Desember 2022, sedangkan tahap kedua sebesar 75 MW ditargetkan rampung pada 28 Februari 2023.
Tak hanya menyoroti proyek pembangunan smelter, GPM juga mengangkat dugaan kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan pihaknya menemukan indikasi dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan.
«”Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegas Yuslan.»
Dalam aksi tersebut, GPM turut menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai semakin memburuk.
Berdasarkan data yang dipaparkan, piutang usaha PCM meningkat dari Rp438,07 juta pada 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada 2024. Sebagian besar piutang itu disebut berasal dari kewajiban PT Antam sekitar Rp22,3 miliar, disusul tagihan kepada PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sementara itu, utang usaha PCM juga meningkat dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024. Kondisi tersebut, menurut GPM, menunjukkan memburuknya arus kas perusahaan sekaligus memunculkan dugaan praktik window dressing atau manipulasi laporan keuangan.
Atas dasar itu, GPM mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil serta memeriksa Bupati Halmahera Timur dan Sekretaris Daerah selaku pemegang saham serta unsur pengawas Perusda PCM atas dugaan pembiaran terhadap persoalan yang terjadi.
Massa juga menolak dugaan praktik window dressing yang disebut dilakukan untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara kondisi keuangan perusahaan justru dibebani utang puluhan miliar rupiah.
GPM mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, direksi maupun pengawas yang lalai hingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menutup aksinya, GPM kembali mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK segera memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Antam, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan smelter dan PLTU yang dibiayai melalui dana PMN di Halmahera Timur, termasuk dugaan kerusakan lingkungan serta penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut.
Seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan massa aksi. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Antam maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan demonstrasi.















Tinggalkan Balasan