Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jun 2026 21:41 WIT ·

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar


 Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar Perbesar

TERNATE, SerambiTimur- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan Aliong Mus diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/6/2026) sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

“Pada hari ini, penyidik Kejati Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Aliong Mus dengan status tersangka,” kata Matheos.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026. Selama proses penyidikan berlangsung, Aliong Mus dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan berlapis. Pada dakwaan primer, Aliong Mus disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada dakwaan subsider, tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Yang bersangkutan resmi ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Matheos.

Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Sofyan, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA Pulau Taliabu.

“Dua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Sofyan juga mengungkapkan, proses hukum terhadap Aliong Mus sempat mengalami kendala. Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Baru pada pemanggilan kedua, Aliong Mus memenuhi panggilan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum kemudian diserahkan ke Kejati Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar.

Proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sendiri memiliki nilai kontrak sekitar Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Tahun 2023.

Penetapan Aliong Mus sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta bukti aliran dana yang diduga mengarah kepada yang bersangkutan.

Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu menjerat tiga pihak lainnya dalam perkara yang sama, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Kejati Maluku Utara menegaskan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang apabila ditemukan alat bukti baru.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPM Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Smelter Antam di Haltim

26 Juni 2026 - 12:52 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Jalan yang Dibangun dari Kekecewaan: Ketika Suara Kemenangan Tak Sampai ke Malifut

24 Juni 2026 - 12:04 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

NHM Peduli Antar Warga Kao Utara Sukses Jalani Operasi Jantung di Jakarta

23 Juni 2026 - 08:30 WIT

Trending di Daerah