SOFIFI, SerambiTimur — Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil pinjaman daerah senilai Rp1 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur mendapat sorotan dari DPRD. Anggota Fraksi Hanura, Sukri Ali, mempertanyakan pemerataan proyek jalan dan jembatan yang dirancang dalam APBD 2027.
Sorotan tersebut disampaikan Sukri dalam Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, Kamis (6/8), di hadapan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
Menurut Sukri, rencana pinjaman Rp1 triliun harus dikaji secara matang karena beban pembayarannya pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat Maluku Utara. Karena itu, manfaat dari pembangunan yang dibiayai utang tersebut juga harus dirasakan secara adil oleh seluruh wilayah.
Namun, berdasarkan daftar rencana proyek yang dipaparkan, Sukri melihat masih terdapat ketimpangan dalam distribusi pembangunan.
“Jika merujuk pada fungsi dasar APBD, yaitu distribusi, alokasi, dan stabilisasi, maka pelaksanaan program ini belum mencerminkan keadilan kewilayahan,” tegas Sukri.
Ia menyoroti alokasi anggaran yang dinilai terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Kabupaten Halmahera Selatan disebut mendapat porsi terbesar, sekitar Rp470 miliar untuk proyek fisik. Sementara sejumlah daerah lain, seperti Halmahera Barat dan Pulau Morotai, dinilai belum memperoleh alokasi yang berarti.
“Dari keseluruhan paket jalan dan jembatan yang direncanakan, distribusinya terpusat pada wilayah tertentu saja. Daerah lain justru hampir tidak mendapat bagian,” ujarnya.
Sukri meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penentuan lokasi dan besaran anggaran setiap proyek agar masyarakat dapat memahami pertimbangan di balik kebijakan tersebut.
Menurutnya, persoalan pinjaman daerah tidak bisa dilihat hanya sebagai kebijakan pemerintah, sebab kewajiban pembayarannya akan menjadi beban fiskal daerah dan pada akhirnya ditanggung masyarakat.
“Uang pinjaman ini akan dibayar oleh rakyat kita semua. Sudah sepantasnya manfaatnya pun dirasakan secara merata, tidak boleh hanya berpusat di satu titik,” tandasnya.
Pertanyakan Sumber Pembayaran Utang
Selain pemerataan pembangunan, Sukri juga mempertanyakan skema pengembalian pinjaman Rp1 triliun tersebut.
Ia menilai dokumen yang disampaikan pemerintah sejauh ini baru menggambarkan tren pendapatan daerah, tetapi belum memberikan rincian yang cukup mengenai sumber pembiayaan untuk membayar kembali pinjaman.
“Yang menjadi pertanyaan kita bersama: apa jaminan pengembalian utang ini? Apakah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah atau skema lain? Rinciannya belum tergambar jelas di hadapan kita,” kata Sukri.
Ia juga mengingatkan agar kemampuan fiskal daerah tidak seluruhnya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur fisik. Menurutnya, sektor pendidikan dan kesehatan tetap harus memperoleh alokasi yang memadai karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Jangan sampai seluruh kemampuan fiskal daerah habis untuk jalan dan jembatan, sementara pelayanan dasar bagi masyarakat justru terpinggirkan,” pesannya.
Utang Daerah Bisa Tembus Rp2,3 Triliun
Kekhawatiran Sukri semakin besar karena Pemprov Maluku Utara saat ini disebut telah memiliki total utang sekitar Rp1,3 triliun.
Jika pinjaman baru sebesar Rp1 triliun disetujui, total kewajiban utang daerah berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp2,3 triliun.
Angka tersebut belum memperhitungkan kewajiban lama yang belum sepenuhnya diselesaikan, termasuk utang kepada pihak ketiga serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH).
Karena itu, Sukri meminta pemerintah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kemampuan fiskal daerah, skema pengembalian pinjaman, hingga arah penggunaan dana tersebut sebelum kebijakan pembiayaan disepakati.
“Kondisi ini harus dicermati dengan sangat hati-hati. Oleh sebab itu, kami meminta penjelasan yang komprehensif dari Gubernur terkait arah kebijakan pembiayaan ini secara keseluruhan,” pungkas Sukri Ali.
