SOFIFI, SerambiTimur — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memberikan penjelasan terkait rencana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, pinjaman tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Pinjaman tersebut dirancang dalam skema standby loan dengan pencairan secara bertahap, masing-masing Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028.
Menurut Sherly, skema tersebut disiapkan agar pemerintah dapat menyesuaikan pencairan dengan kebutuhan pembangunan sekaligus kemampuan keuangan daerah.
“Seluruh kabupaten dan kota tetap memperoleh alokasi pembangunan. Namun besarannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah,” ujar Sherly di Sofifi, Kamis (6/8).
Bukan Dibagi Rata, tetapi Sesuai Kebutuhan
Sherly menjelaskan, perbedaan alokasi pembangunan antarwilayah bukan berarti pemerintah mengabaikan prinsip pemerataan. Besaran anggaran disesuaikan dengan kondisi infrastruktur dan kebutuhan masing-masing daerah.
Halmahera Barat, misalnya, memiliki ruas jalan provinsi yang relatif lebih sedikit untuk ditangani. Sementara Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu masih membutuhkan penanganan infrastruktur dalam skala yang lebih besar.
Karena itu, menurut Sherly, alokasi tidak dapat disamaratakan untuk seluruh kabupaten dan kota.
Gubernur juga menegaskan bahwa pinjaman tersebut belum otomatis dicairkan. Realisasinya tetap menunggu persetujuan DPRD serta harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika tidak disetujui atau belum memenuhi syarat, maka tidak akan dilanjutkan. Semua tetap berjalan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Belanja Modal Hanya 22 Persen
Sherly juga meluruskan anggapan bahwa APBD 2027 akan terserap habis untuk pembangunan fisik.
Menurutnya, pendapatan daerah pada 2027 diproyeksikan meningkat, salah satunya melalui kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 5,5 persen atau Rp636 miliar.
Dengan tambahan pinjaman tahap pertama sebesar Rp500 miliar, total belanja daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, belanja pegawai diproyeksikan sekitar Rp1,4 triliun atau 35 persen. Sementara belanja barang dan jasa mencapai 32 persen, belanja modal 22 persen, belanja hibah 4 persen, serta pembayaran kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota sekitar 7 persen atau Rp300 miliar.
“Belanja modal hanya sekitar 22 persen. Jadi tidak tepat jika dikatakan seluruh anggaran difokuskan pada infrastruktur,” jelas Sherly.
Kewajiban Tetap Dibayar Bertahap
Di tengah rencana pinjaman baru tersebut, pemerintah juga menyiapkan pembayaran kewajiban yang telah ada, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pembayaran DBH direncanakan sekitar Rp300 miliar per tahun. Sherly menyatakan optimistis kemampuan fiskal daerah tetap mampu menopang kewajiban tersebut sekaligus memenuhi skema pengembalian pinjaman.
Ia juga beralasan bahwa percepatan pembangunan dapat menjadi pilihan yang lebih efisien karena biaya konstruksi cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
“Membangun lebih awal akan lebih hemat, karena biaya konstruksi cenderung meningkat dari waktu ke waktu,” tandasnya.
Kini Menunggu Keputusan DPRD
Dengan penjelasan tersebut, keputusan mengenai rencana pinjaman Rp1 triliun kini berada dalam pembahasan bersama DPRD Maluku Utara.
Persetujuan pinjaman tidak hanya menyangkut keputusan untuk mengambil atau menolak utang baru. DPRD juga dituntut menguji proyeksi pendapatan daerah, kemampuan membayar kewajiban, ketepatan prioritas pembangunan, serta manfaat ekonomi yang diharapkan dari tambahan pembiayaan tersebut.
Di sisi pemerintah, pinjaman diposisikan sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan. Sementara di sisi DPRD, kemampuan fiskal dan pemerataan manfaat pembangunan menjadi bagian penting yang perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut berjalan.
