Sofifi, SerambiTimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) siap membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tenaga kesehatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan serta Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie.
Pembayaran TTP ini akan dilakukan setelah data terkait dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan diterima oleh BPKAD.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memproses pembayaran setelah data yang dibutuhkan diserahkan oleh Dinas Kesehatan. “TPP akan dibayarkan setelah OPD terkait memasukkan semua data,” ujar Purbaya pada Minggu (18/08/2024).
Purbaya menekankan pentingnya data dari OPD terkait karena besaran pencairan akan disesuaikan dengan data tersebut. Ia juga berharap agar ke depan, bendahara di masing-masing OPD lebih teliti dalam pengajuan pencairan sehingga hak para ASN tidak tertunda akibat masalah administrasi.
“BPKAD tetap berkomitmen untuk memenuhi hak para ASN. Diharapkan ke depan masing-masing bendahara lebih teliti agar tidak ada tunggakan pembayaran,” pungkasnya.


















Tinggalkan Balasan