SOFIFI, SerambiTimur — Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hingga Kamis (10/9/2026), sebanyak 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan proses pencairan Tunjangan Penyelenggaraan Tugas (TPP) untuk periode Juli–Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyampaikan bahwa pencairan tersebut mencakup hak keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebanyak 18 OPD tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga proses penyaluran TPP kepada ASN di masing-masing perangkat daerah dapat dilakukan.
Berikut daftar OPD yang telah menyelesaikan pencairan TPP Juli–Agustus 2026:
- BPKAD — PNS & P3K
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISPAN) — PNS & P3K
- Dinas Kesehatan (DINKES) — PNS & P3K
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (CAPIL) — PNS & P3K
- Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) — PNS & P3K
- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) — PNS & P3K
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) — PNS & P3K
- Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL) — PNS & P3K
- Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) — PNS & P3K
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) — PNS & P3K
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) — PNS & P3K
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) — PNS & P3K
- Dinas Pariwisata (DISPAR) — PNS & P3K
- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) — PNS & P3K
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) — PNS & P3K
- Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKDP) — PNS & P3K
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) — PNS & P3K
- Dinas Pertanahan (DISTAN) — PNS & P3K
Ahmad Purbaya menjelaskan, proses pencairan dilakukan secara bertahap dan berurutan berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi yang disampaikan masing-masing satuan kerja kepada BPKAD.
Ia memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai mekanisme Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui DPRD. Dengan demikian, proses pembayaran tetap berada dalam koridor hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan.
“Kami terus mempercepat proses pencairan di seluruh OPD lainnya. Kami minta pimpinan dan bendahara satuan kerja yang belum selesai segera melengkapi dokumen, agar hak seluruh ASN bisa segera terpenuhi tanpa penundaan lagi,” ujar Ahmad Purbaya.
Pencairan TPP ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya masih menunggu kepastian pembayaran untuk periode Juli dan Agustus.
BPKAD pun memastikan proses tidak berhenti pada 18 OPD tersebut. Pemprov Maluku Utara selanjutnya akan melanjutkan pemrosesan pembayaran TPP untuk periode September dan Oktober 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan percepatan tersebut, pemerintah berharap seluruh hak keuangan ASN dapat segera diselesaikan secara bertahap, seiring dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dari masing-masing OPD.
