SOFIFI, SerambiTimur — Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I, Mansur, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rekayasa jadwal dan penguncian hak sanggah dalam proses tender Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kali Upa, Tobelo Tengah. Ia menegaskan tidak ada manipulasi maupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tender tersebut.
Menurut Mansur, tidak munculnya menu sanggah pada sistem bukan merupakan indikasi kecurangan, melainkan konsekuensi dari hasil evaluasi yang menyatakan seluruh peserta tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak ada pemenang yang dapat ditetapkan.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif Pokja Pemilihan yang, kata dia, bekerja berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, serta Dokumen Pemilihan Nomor 000.3.3/115/DOKMIL.PK/PJ-01/BPBJ/2026 tertanggal 11 Juli 2026.
Mansur menjelaskan, seluruh tahapan tender telah dilaksanakan sesuai prosedur. Setelah batas akhir pemasukan penawaran, Pokja melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, hingga kualifikasi secara objektif terhadap seluruh peserta.
“Hasil evaluasi menunjukkan tidak ada satu pun peserta yang memenuhi persyaratan atau lulus evaluasi,” ujarnya.
Karena tidak ada peserta yang dinyatakan lulus, lanjut Mansur, maka Pokja tidak dapat menetapkan pemenang maupun pemenang cadangan. Dengan demikian, pengumuman pemenang juga tidak dapat diterbitkan dalam sistem.
“Masa sanggah baru dapat dibuka apabila telah ada pemenang yang ditetapkan dan diumumkan. Jika tidak ada pemenang, maka tidak ada pula objek yang dapat disanggah. Itulah ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bekerja secara otomatis sesuai alur yang telah ditetapkan. Ketika sistem mendeteksi tidak ada penetapan pemenang, tahapan masa sanggah tidak akan dibuka sehingga menu sanggah tidak muncul.
Menurutnya, Pokja Pemilihan tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan maupun menonaktifkan fitur tersebut karena seluruh mekanisme dikendalikan oleh sistem sesuai regulasi yang berlaku.
Mansur menegaskan bahwa Pokja telah melaksanakan seluruh tugasnya secara profesional, mulai dari melakukan evaluasi penawaran secara objektif, menyusun Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), hingga memastikan tidak ada intervensi terhadap sistem SPSE.
“Jadi, tidak adanya menu sanggah bukan karena rekayasa dari Pokja. Hal itu murni merupakan konsekuensi karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi, sehingga sistem tidak membuka masa sanggah. Seluruh prosedur telah kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Mansur.
