Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Jul 2026 13:34 WIT ·

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa


 Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa Perbesar

TERNATE, Serambitimur.id – Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara yang melibatkan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan serta biaya operasional pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Desakan tegas ini disampaikan massa dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Malut, Senin (6/7). Koordinator lapangan sekaligus orator, Juslan Latif, menyoroti kelambatan penanganan perkara yang diduga melibatkan kerugian ratusan miliar rupiah tersebut. Padahal, penyidik Pidana Khusus Kejati sudah memeriksa puluhan pejabat terkait, namun hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah lama berjalan, puluhan saksi sudah dipanggil, tapi hasilnya nihil. Alasan menunggu audit BPK tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda keadilan,” tegas Juslan.

Secara khusus, massa menuntut Kejati segera menjerat dua nama kunci: mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan mantan Ketua DPRD periode 2019–2024, Kuntu Daud. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan anggaran yang kini diusut.

Publik pun mencatat fakta mencolok: Abubakar Abdullah kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sementara Kuntu Daud terpilih kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029.

Massa menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan saksi. “Kejati harus berani melangkah ke tahap penetapan tersangka. Jangan biarkan kasus ini mandek dan menimbulkan persepsi perlindungan bagi pejabat berkuasa,” ujar Juslan.

Selain mendesak percepatan proses hukum, Front Bersama juga meminta Kejati Maluku Utara membuka secara transparan perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan dan ketersediaan alat bukti yang dimiliki.

Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjawab keresahan luas masyarakat atas dugaan penyimpangan anggaran di lembaga perwakilan rakyat daerah.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejar Nilai Pelayanan Publik, Wali Kota Ternate Pacu 15 OPD Hadapi PEKPPP 2026

16 Juli 2026 - 01:05 WIT

Ternate Dorong Kelurahan Berbasis Data, Tiga Wilayah Raih Pembinaan Cantik BPS

16 Juli 2026 - 01:00 WIT

APBD Ternate 2027 Tembus Rp1,04 Triliun, Surplus Rp3 Miliar untuk Perkuat UMKM

16 Juli 2026 - 00:46 WIT

Tiga Pilar Maluku Utara Kompak, Sepakat Jaga Stabilitas dan Percepat Pembangunan

15 Juli 2026 - 19:01 WIT

Wali Kota Tauhid Pacu OPD, Targetkan Nilai PEKPPP Ternate Naik

14 Juli 2026 - 23:05 WIT

Nasri Tegaskan Tak Ada Lagi Sekolah Favorit, Semua Harus Bersaing Lewat Prestasi

14 Juli 2026 - 19:48 WIT

Trending di Ternate