SOFIFI, SerambiTimur– Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, kembali menuai sorotan. Pasalnya, di tengah statusnya sebagai pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 senilai Rp139,2 miliar, ia justru dipercaya memimpin lembaga yang bertanggung jawab mengelola pembinaan, promosi, dan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media lokal, Zulkifli Bian saat menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Maluku Utara telah beberapa kali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sejak November 2025 hingga awal 2026.
Menurut Sartono, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tunjangan perumahan dan operasional pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp139,2 miliar. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami aliran, pencairan, hingga penggunaan anggaran yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Namun, di tengah proses hukum yang belum tuntas, Zulkifli Bian justru ditunjuk sebagai Plt Kepala BKD melalui Surat Perintah Nomor 800.133/SP-MU/42/2025. Jabatan tersebut dinilai sangat strategis karena memiliki kewenangan dalam mengatur penempatan, promosi, mutasi, hingga evaluasi kinerja ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sartono menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.
“Bagaimana mungkin seorang pejabat yang sedang diperiksa dalam dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah justru diberi kewenangan mengatur karier dan menilai integritas pejabat lainnya?” tegas Sartono.
Ia juga menilai penunjukan tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan yang tidak konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan.
“Pejabat yang tersangkut persoalan disiplin bisa langsung dicopot. Namun, ketika ada pejabat yang sedang diperiksa dalam perkara bernilai ratusan miliar rupiah, justru dipercaya menduduki jabatan yang lebih strategis. Kondisi ini tentu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sartono, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun BKD mengenai alasan Zulkifli Bian tetap dipertahankan sebagai Plt Kepala BKD di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Ia menambahkan, publik juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, mengingat BKD merupakan institusi yang berperan penting dalam membangun sistem kepegawaian yang profesional dan berintegritas.
Keberadaan Zulkifli Bian di pucuk pimpinan BKD, kata Sartono, terus memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah terdapat pertimbangan tertentu yang membuatnya tetap dipercaya menduduki jabatan strategis meski masih berstatus sebagai pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Zulkifli Bian belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait pemeriksaannya dalam perkara dugaan korupsi anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara maupun mengenai posisinya sebagai Plt Kepala BKD. Sementara itu, masyarakat masih menunggu sikap resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait polemik yang berkembang.















Tinggalkan Balasan