TERNATE, SerambiTimur – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPD SMMI) Provinsi Maluku Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Senin (9/12/2024).
Koordinator aksi, Juslan J. Hi. Latif, dalam orasinya menyoroti berbagai penyimpangan anggaran yang melibatkan sejumlah pejabat penting di Kota Ternate.
Juslan memaparkan dugaan penyimpangan alokasi anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) tahun 2022 senilai lebih dari Rp27 miliar. Anggaran serupa kembali digelontorkan pada 2023 dengan nilai yang sama. Perusahaan daerah tersebut diketahui memiliki tiga anak perusahaan, yaitu PT Alga Kastela, PT Apotek Bahari Berkesan, dan PT BPRS Bahari Berkesan. Namun, dua di antaranya sudah tidak beroperasi lagi.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan bantuan sosial pada tahun 2023 senilai Rp1,7 miliar di Bagian Kesra Setda Kota Ternate, yang disebut-sebut dicairkan oleh FA selaku Bendahara Sekretariat Daerah.
Juslan juga menyoroti dugaan kesalahan klasifikasi anggaran di Dinas PUPR Kota Ternate. Sebanyak 28 paket proyek belanja modal senilai Rp17,6 miliar seharusnya dianggarkan sebagai belanja hibah. Dari proyek-proyek tersebut, terdapat kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan total temuan sebesar Rp139 juta.
Di Dinas Perindag, dugaan penggelapan retribusi pasar grosir dan pertokoan senilai Rp33,9 juta juga mencuat. Delapan pasar yang diduga terlibat antara lain:
•Pasar Kuliner Lantai I: Rp23,9 juta
•Pasar Higienis Lantai I: Rp51,1 juta
•Pasar Kuliner Lantai II: Rp11,2 juta
•Pasar Kota Baru: Rp24,4 juta
•Pasar Bahari Berkesan III: Rp31,7 juta
•Pasar Kontainer Biru: Rp12,4 juta
•Pasar Percontohan Tahap I: Rp83,5 juta
•Pasar Percontohan Tahap III: Rp97,3 juta
Juslan menyebut dugaan ini melibatkan Nursida Dj. Mahmud dan Guntur Doa, masing-masing menjabat sebagai Kepala UPTD Zona Ternate Tengah.
“Dugaan penyimpangan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor LHP: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024,” ujarnya saat aksi di Kejaksaan Negeri, Dinas PUPR, dan Kantor Wali Kota Ternate.
DPD SMMI Malut mendesak Kapolres Ternate dan Kajari Ternate segera memanggil Rizal Marsaoli (Sekda Kota Ternate), Nursida Dj. Mahmud (Kadis Perindag), serta Guntur Doa (Kepala UPTD Zona Ternate Tengah). Mereka juga meminta Wali Kota Ternate mengevaluasi dan mencopot pejabat yang dianggap terlibat, seperti Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoli, Kadis PUPR Rus’an M. Nur Taib, dan pejabat lain di lingkup Pemkot Ternate.















Tinggalkan Balasan