Menu

Mode Gelap

Ternate · 7 Jul 2026 16:01 WIT ·

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi


 Mukhtar Adam Perbesar

Mukhtar Adam

SOFIFI, SerambiTimur– Krisis pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah kabupaten/kota di Maluku Utara dinilai dapat segera diatasi apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Ekonom Universitas Khairun, Dr. Mukhtar A. Adam, yang menilai persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata. Menurutnya, kondisi tersebut telah berdampak pada stabilitas pelayanan publik, terutama setelah muncul aksi demonstrasi PPPK di sejumlah daerah, termasuk di Kota Tidore Kepulauan.

“Pemerintah merupakan sebuah ekosistem dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Jika ada satu subsistem yang mengalami masalah, sementara subsistem lain memiliki kapasitas yang lebih, maka harus ada koordinasi dan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Mukhtar kepada GO RMC.ID, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, akar persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota saat ini adalah terbatasnya likuiditas untuk membayar hak-hak PPPK. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai memiliki kemampuan fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.

Mukhtar mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, masih terdapat utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum disalurkan.

Akibat belum dibayarkannya kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tercatat memiliki surplus sekitar Rp323 miliar yang hingga kini masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Menurut Mukhtar, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah provinsi memiliki ruang fiskal untuk mempercepat penyelesaian utang DBH melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

“Gubernur dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pergeseran APBD Tahun 2026 mendahului APBD Perubahan untuk membayar utang DBH kepada kabupaten/kota. Dengan begitu, daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membayar gaji PPPK,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut bukan hanya menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan daerah, tetapi juga menjadi solusi konkret untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang sebagian besar dijalankan oleh tenaga PPPK.

Mukhtar berharap pembayaran utang Dana Bagi Hasil dapat segera direalisasikan sehingga pemerintah kabupaten/kota memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Menurutnya, langkah itu juga penting guna mencegah terganggunya pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Trending di Daerah