TERNATE, SerambiTimur – Dugaan praktik yang dinilai tidak lazim dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara memunculkan pertanyaan publik. Benarkah langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, atau justru dilakukan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan Gubernur Sherly Tjoanda Laos?
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini berstatus nonaktif sementara diduga mendapat tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Yang menjadi sorotan, menurut sumber internal, format surat pengunduran diri disebut telah disiapkan lebih dahulu oleh pihak BKD. Surat tersebut kemudian dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh salah seorang kepala bidang kepada pejabat yang bersangkutan.
“Suratnya sudah jadi, tinggal diisi nama dan tanda tangan saja,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut menduga langkah itu dilakukan untuk mempercepat pengosongan jabatan. Sebab, status nonaktif sementara tidak otomatis mengakhiri kedudukan seseorang sebagai pejabat sehingga jabatan tersebut belum dapat diisi secara definitif.
“Kalau mereka bersedia mengundurkan diri, posisi langsung kosong dan bisa segera diisi oleh orang-orang yang sudah dipersiapkan,” ungkapnya.
Selain itu, sumber juga mengaitkan dugaan tersebut dengan proses pemeriksaan yang melibatkan BKD dan Inspektorat Daerah. Beberapa pejabat dikabarkan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas temuan tertentu yang diduga akan dijadikan dasar untuk mengusulkan pemberhentian secara permanen.
“Seolah-olah ada upaya membangun kondisi agar mereka terlihat bermasalah dan layak diganti,” katanya.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana Gubernur mengetahui proses yang sedang berlangsung.
Sumber internal itu meyakini tindakan tersebut kemungkinan bukan merupakan arahan langsung dari gubernur.
“Kalau Gubernur mengetahui secara utuh proses ini, saya rasa hal seperti ini tidak akan terjadi. Ini lebih terlihat sebagai permainan di belakang layar oleh oknum tertentu yang ingin menguasai birokrasi dengan cara yang tidak transparan,” ujarnya.
Dugaan tersebut memunculkan tuntutan publik agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan resmi. Kejelasan diperlukan untuk memastikan apakah langkah-langkah yang dilakukan di lingkungan BKD merupakan kebijakan yang telah mendapat persetujuan pimpinan daerah atau merupakan inisiatif pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan maupun panggilan WhatsApp pada Senin (6/7/2026). Tidak ada respons yang diberikan hingga berita ini dipublikasikan.















Tinggalkan Balasan