Menu

Mode Gelap

Sofifi · 7 Jul 2026 15:53 WIT ·

Temuan Rp1,16 Miliar di Proyek PUPR Malut, LPI: Jangan Hambat Program Gubernur


 Temuan Rp1,16 Miliar di Proyek PUPR Malut, LPI: Jangan Hambat Program Gubernur Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Upaya Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah dinilai tidak boleh terhambat oleh lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek. Pasalnya, hasil pemeriksaan menemukan enam paket pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp1.167.902.021,31.

Enam paket pekerjaan tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara yang dipimpin Kepala Dinas Risman Iriyanto Djafar.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus menjalankan amanah pembangunan yang diberikan gubernur secara profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab.

“Niat baik Gubernur untuk membangun Maluku Utara tidak boleh terhambat akibat kelalaian atau kurang cermatnya pihak yang diberi tanggung jawab. Jika amanah itu tidak dijalankan dengan baik, maka akan terus menjadi batu sandungan bagi kemajuan pembangunan daerah,” tegas Rajak.

Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan untuk periode anggaran 2022 hingga Oktober 2024. Dalam periode tersebut, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1.704.630.394.334,00, dengan realisasi belanja sebesar Rp1.075.349.260.227,07 atau 63,08 persen.

Adapun enam paket pekerjaan yang ditemukan mengalami kekurangan volume meliputi:

1. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ibu–Kedi oleh PT HNG dengan nilai kontrak Rp25.093.417.935,17. Pembayaran telah mencapai 73,67 persen. Kekurangan volume pada pekerjaan drainase serta pekerjaan tanah dan geosintetik sebesar Rp302.697.794,64. PPK dan penyedia menyetujui hasil pemeriksaan, namun pihak dinas belum memberikan tanggapan.

2. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Saketa–Dehepodo oleh PT HN dengan nilai kontrak Rp42.566.950.000,00. Pembayaran telah mencapai 88,19 persen. Kekurangan volume pada pekerjaan drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, serta struktur mencapai Rp101.100.940,87. PPK dan penyedia menyatakan sepakat.

3. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Wayatim–Wayaua oleh PT APM dengan nilai kontrak Rp16.460.945.000,00. Pembayaran telah mencapai 53,82 persen. Kekurangan volume terbesar ditemukan pada pekerjaan tanah dan geosintetik serta struktur dengan nilai Rp435.076.089,37. PPK dan penyedia juga menyetujui hasil pemeriksaan.

4. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Maba–Sagea oleh PT SJA dengan nilai kontrak Rp25.757.727.000,00. Pembayaran telah dilakukan 100 persen, namun masih ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, serta struktur sebesar Rp97.485.827,31. Temuan ini telah mengakibatkan kelebihan pembayaran. PPK dan penyedia menyatakan sepakat.

5. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Saketa–Gane Dalam oleh PT MRIP dengan nilai kontrak Rp32.415.366.000,00. Pembayaran telah mencapai 80,87 persen. Kekurangan volume pada pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mencapai Rp92.709.740,03. Dalam temuan ini, PPK tidak memberikan tanggapan.

6. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Kao–Toliwang–Tolabit oleh PT APP dengan nilai kontrak Rp20.189.900.000,00. Pembayaran telah mencapai 54 persen. Kekurangan volume pada pekerjaan drainase serta perkerasan berbutir dan beton semen sebesar Rp138.831.629,09. PPK dan penyedia menyatakan sepakat.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp97.485.827,31 pada pekerjaan ruas Maba–Sagea. Sementara pada lima paket pekerjaan lainnya terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.070.416.194,00, sehingga total nilai temuan mencapai Rp1.167.902.021,31.

Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya verifikasi volume pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, setiap pembayaran pekerjaan konstruksi seharusnya dilakukan berdasarkan hasil pengukuran riil pekerjaan yang telah terpasang di lapangan sesuai ketentuan kontrak.

LPI berharap temuan tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat agenda pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur ke depan.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Sherly Dorong Percepatan Pembangunan Pengadilan Baru di Sofifi dan Jailolo

1 Juli 2026 - 20:02 WIT

Sherly–Sarbin Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Kian Humanis dan Profesional

1 Juli 2026 - 19:47 WIT

Bapenda Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Mulai Dibayar

23 Juni 2026 - 16:21 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Trending di Daerah