Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Jul 2026 20:20 WIT ·

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar


 GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur – Penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus berkembang. Di tengah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perhatian publik kini turut mengarah pada pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan.

Meski Raja Juli Antoni mengaku telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur pelanggaran hukum terbukti dalam proses penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan peristiwa penyerahan maupun pengembalian amplop tetap menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas penjelasan Raja Juli terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Di tengah bergulirnya penyidikan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak KPK memperluas pengusutan perkara dan tidak berhenti pada penetapan tersangka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Organisasi tersebut meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, ikut diperiksa.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Gani, menilai pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni penting dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan aliran dana dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut. Karena itu, KPK diminta memanggil Raja Juli Antoni agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuka secara transparan.

Yuslan mengaitkan hal tersebut dengan audiensi yang dilakukan Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman bertemu langsung dengan Raja Juli Antoni dan diduga meninggalkan sejumlah uang dalam sebuah amplop setelah audiensi berakhir.

“Maka kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seluruh pihak yang terkait di Kementerian Kehutanan sebagai bentuk penegakan hukum yang benar-benar memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Yuslan.

Tak hanya mendesak KPK, GPM juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan demi menjaga kredibilitas pemerintahan yang mengusung komitmen pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Yuslan menambahkan, GPM dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan dan Gedung KPK RI. Aksi tersebut bertujuan mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni secara terbuka, profesional, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Sebelumnya, melalui konferensi pers, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah Bupati Kuantan Singingi itu meninggalkan ruang pertemuan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala penjadwalan. Amplop tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby melalui ajudan menteri di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh fakta yang terungkap selama proses penyidikan, termasuk peristiwa penyerahan dan pengembalian amplop, akan menjadi bagian dari pembuktian hukum guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Trending di Daerah