TERNATE, SerambiTimur — LBH Ansor Kota Ternate mengecam keras dugaan penganiayaan seorang paman, Kamel Tahir, terhadap ponakannya, Nadia Munawar, yang terjadi di Kelurahan Torano, Marikurubu. Kasus yang dipicu konflik warisan itu kini sudah masuk tahap penyidikan di Polres Ternate.
Menurut LBH Ansor, penganiayaan adalah tindak pidana murni yang harus diproses hukum tanpa kompromi. Pasal 351 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan, termasuk dalam lingkup keluarga.
“Kapolres Ternate harus turun tangan langsung memastikan proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Intimidasi fisik maupun psikis terhadap korban adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir,” tegas LBH Ansor dalam rilis resminya.
Mereka juga menilai, rekaman video yang dimiliki korban harus dijadikan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu, korban berhak mendapatkan perlindungan saksi dan korban agar terbebas dari ancaman keluarga maupun pihak luar.
LBH Ansor turut menyinggung penggunaan pasal oleh penyidik agar tidak salah kaprah. Sengketa warisan, kata mereka, seharusnya dibawa ke ranah perdata, bukan jadi alasan melakukan kekerasan.
“Kami mendesak penyidik segera memeriksa semua saksi, termasuk Ketua RT yang ada di lokasi. Aparat penegak hukum harus buktikan keberpihakannya pada korban, bukan pada pelaku,” tegas LBH Ansor.















Tinggalkan Balasan