TERNATE, SerambiTimur — Pemerintah Kota Ternate baru menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp8,618 miliar dari pemerintah pusat. Nilai tersebut menjadi yang paling kecil dibandingkan 10 kabupaten/kota lain di Maluku Utara yang turut menerima alokasi transfer serupa.
Di balik penerimaan tersebut, Pemkot Ternate masih menunggu pencairan sisa kurang bayar DBH sekitar Rp60,3 miliar. Dana itu merupakan hak daerah yang berasal dari kewajiban pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid, mengatakan sebagian kewajiban DBH tahun 2023 baru saja disalurkan.
“Untuk Kota Ternate, tunggakan DBH sektor pajak tahun 2023 sebesar Rp3,561 miliar telah disalurkan kemarin,” ungkap Amiruddin, Kamis (13/8/2026).
Namun, pembayaran tersebut belum menuntaskan seluruh kewajiban pemerintah pusat kepada Kota Ternate. Dari sektor royalti tahun 2023, misalnya, tercatat kurang bayar sebesar Rp15,310 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp5,058 miliar yang telah disalurkan sehingga masih tersisa sekitar Rp10,252 miliar.
“Sektor royalti tahun 2023 masih tersisa sekitar Rp10,252 miliar yang belum dibayar. Angka itu belum termasuk tunggakan untuk tahun 2024,” jelasnya.
Tunggakan bahkan lebih besar pada tahun anggaran 2024. Kurang bayar DBH sektor pajak tercatat mencapai Rp20,553 miliar, sedangkan dari sektor sumber daya alam (SDA) dan royalti mencapai Rp29,544 miliar.
Jika sisa tunggakan tahun 2023 digabung dengan kewajiban DBH tahun 2024, total dana yang masih menjadi hak Pemkot Ternate mencapai sekitar Rp60,3 miliar.
“Masih terdapat kurang bayar yang mencakup tahun 2023 maupun 2024,” tegas Amiruddin.
Ternate Terima Paling Kecil
Jika dibandingkan dengan daerah lain di Maluku Utara, nilai dana transfer yang baru diterima Kota Ternate memang berada di posisi paling rendah.
Halmahera Selatan tercatat menerima alokasi terbesar, yakni Rp102,878 miliar. Berikutnya Halmahera Timur Rp44,257 miliar, Halmahera Tengah Rp41,346 miliar, Kepulauan Sula Rp39,983 miliar, dan Halmahera Barat Rp30,509 miliar.
Kemudian Kota Tidore Kepulauan Rp25,395 miliar, Pulau Morotai Rp17,167 miliar, Pulau Taliabu Rp15,039 miliar, serta Halmahera Utara Rp11,023 miliar.
Perbedaan nilai penerimaan antarwilayah tersebut berkaitan dengan komponen perhitungan DBH serta jenis transfer yang menjadi hak masing-masing daerah.
Bagi Pemkot Ternate, kepastian pencairan sisa kurang bayar DBH menjadi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Tambahan ruang fiskal tersebut dibutuhkan untuk menopang pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kota Ternate.
Saat ini, Pemkot Ternate masih menunggu kepastian penyaluran sisa kurang bayar tersebut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
“Pemkot Ternate masih menunggu kepastian penyaluran sisa kurang bayar tersebut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” pungkas Amiruddin.
