TERNATE, Serambitimur.id — Penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menuai sorotan. Meski pemeriksaan saksi telah berlangsung berbulan-bulan, perkara yang diduga berkaitan dengan anggaran miliaran rupiah tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Lambannya perkembangan perkara dan minimnya informasi mengenai progres penanganan kasus dinilai mulai memunculkan pertanyaan di tengah publik.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mempertanyakan keseriusan Kejati Malut dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kalau kasus kecil cepat sekali ditahan, tapi kalau kasus DPRD yang nilainya besar dan melibatkan orang-orang besar, Kejati diam. Publik tidak percaya lagi,” ujar Sartono, Kamis (25/9/2026).
Tim Pidana Khusus Kejati Malut sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi. Pemeriksaan mencakup pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, mantan dan anggota DPRD aktif periode 2019–2024, BPKAD, hingga bagian keuangan.
Pemeriksaan disebut berfokus pada mekanisme penganggaran, pencairan, serta pertanggungjawaban tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah saksi, menurut informasi yang diperoleh, antara lain dimintai keterangan mengenai dasar hukum penetapan besaran tunjangan perumahan yang mencapai puluhan juta rupiah per anggota setiap bulan, pembayaran tunjangan transportasi meski terdapat fasilitas kendaraan dinas, serta peran Sekretaris DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam proses penganggaran.
Namun, hingga kini Kejati Malut belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Ada apa dengan Kejati? Apakah kasus ini sengaja digantung? Saksi sudah banyak diperiksa, dokumen sudah disita. Kenapa tidak maju untuk menetapkan siapa tersangka?” kata Sartono.
Ia menilai penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan pejabat dan anggota legislatif terkesan berjalan lambat. Sartono menyebut perkara tunjangan DPRD tersebut telah dilaporkan sejak awal 2025 dan prosesnya telah masuk dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Sartono mendesak Kejati Malut membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk menjelaskan hasil penghitungan kerugian negara dan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Hibah Rp4 Miliar ke Kejati Dipertanyakan
Sorotan terhadap Kejati Malut juga dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mengalokasikan dana hibah kepada Kejati Malut dengan nilai mencapai Rp4 miliar lebih.
Pakar hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Hendra Karianga, mempertanyakan kebijakan tersebut di tengah kondisi fiskal daerah yang disebut masih dibebani berbagai kewajiban.
Hendra bahkan menduga adanya kemungkinan hubungan antara pemberian hibah tersebut dengan penanganan sejumlah perkara yang belum selesai. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan Hendra dan belum menjadi fakta yang terbukti.
“Apakah ini sebuah posisi tawar? Bisa dikatakan barter kasus atau tukar guling kasus. Banyak sekali perkara di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang mengendap di penyelidikan maupun penyidikan,” kata Hendra.
Menurut Hendra, pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia mempertanyakan urgensi pemberian hibah kepada lembaga vertikal seperti Kejati, mengingat pembiayaan kelembagaan kejaksaan pada dasarnya juga berada dalam struktur anggaran pemerintah pusat.
“Kejaksaan Tinggi itu lembaga vertikal, anggarannya sudah diatur tersendiri. Tidak seharusnya ada perjanjian hibah antara Pemprov dengan Kejati,” tegas Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan dari Kejati Malut terkait kritik terhadap lambannya penanganan perkara tunjangan DPRD maupun mengenai hubungan antara pemberian hibah Pemprov Malut dan proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
