Ternate

Plh Kadisperindag Malut Disorot, Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Serambi Timur Diterbitkan 18:31 WIT 3 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur — Aktivitas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Roni M. Saleh, menjadi sorotan setelah terlihat berada di salah satu kafe di kawasan Kota Ternate Tengah saat jam kerja, Selasa (8/9/2026), sekitar pukul 11.15 WIT.

Pantauan media ini, Roni terlihat mengenakan pakaian dinas lengkap saat duduk di salah satu meja kafe. Ia tampak berbincang dengan seorang pria berambut panjang yang diikat ke belakang dan mengenakan pakaian serba hitam.

Tak lama berselang, dua orang lainnya datang bergabung. Keduanya terdiri dari seorang perempuan yang juga mengenakan pakaian dinas dan seorang laki-laki berpakaian cokelat. Keempatnya kemudian terlihat berbincang bersama selama beberapa waktu.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian lantaran berlangsung pada jam kerja resmi aparatur sipil negara (ASN). Terlebih, Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini gencar menekankan pentingnya kedisiplinan ASN serta kewajiban berada di tempat kerja selama jam dinas.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan ASN agar tidak meninggalkan tempat kerja selama jam dinas, kecuali untuk kepentingan kedinasan yang dibuktikan dengan surat tugas atau perintah resmi.

Disorot karena Aturan Disiplin ASN

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menilai aktivitas tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan aturan disiplin ASN.

Menurut Sartono, ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Ia juga merujuk pada ketentuan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengenai jam kerja ASN, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIT dan Jumat pukul 07.30–16.00 WIT. Menurutnya, ASN yang meninggalkan kantor pada jam kerja semestinya memiliki alasan kedinasan dan bukti penugasan yang sah.

Selain itu, Sartono menilai penggunaan waktu kerja untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat menjadi persoalan disiplin, terlebih jika dilakukan oleh pejabat yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.

Pejabat Diminta Jadi Teladan

Sartono mengatakan sorotan terhadap Roni M. Saleh tidak terlepas dari posisinya sebagai Plh kepala dinas.

Menurut dia, pejabat struktural semestinya menjadi contoh bagi jajaran ASN di bawahnya, terutama dalam hal kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan daerah.

“Ini sangat menyedihkan dan tidak pantas terjadi. Gubernur dan Wakil Gubernur sudah berulang kali menegaskan, bahkan memerintahkan agar semua ASN menjaga disiplin, tidak meninggalkan tempat kerja, apalagi nongkrong di kafe saat jam dinas,” tegas Sartono.

Ia mempertanyakan bagaimana aturan disiplin dapat diterapkan secara efektif apabila pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru terlihat berada di luar kantor pada jam kerja.

“Kalau pejabat setinggi Plh Kepala Dinas saja—yang justru seharusnya menjadi contoh—malah melanggar secara terang-terangan, lalu bagaimana mungkin bawahan atau pegawai biasa mau taat? Ini teladan buruk yang sangat nyata,” lanjutnya.

Sartono juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan agar kebijakan disiplin ASN tidak hanya berlaku bagi pegawai biasa, tetapi juga bagi pejabat.

“Kalau aturan tidak ditegakkan sama untuk semua, maka larangan dan perintah pimpinan daerah hanya akan menjadi angin lalu saja,” katanya.

Ia menambahkan, pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan sebelum menuntut hal yang sama dari bawahannya.

“Kalau pemimpinnya sendiri yang melanggar aturan yang ditegaskan Gubernur, bagaimana mau menertibkan bawahannya? Ini contoh buruk yang nyata dan merusak kepercayaan publik,” tandas Sartono.

Hingga berita ini ditulis, aktivitas Roni M. Saleh di kafe tersebut menjadi sorotan publik karena berlangsung pada jam kerja dan melibatkan seorang pejabat yang memiliki tanggung jawab memimpin perangkat daerah.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pantauan langsung di lokasi dan pernyataan narasumber. Pihak Roni M. Saleh belum memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya di kafe tersebut pada saat berita ini ditulis.

Tinggalkan komentar