Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Feb 2026 15:45 WIT ·

Terperiksa Dua Kasus Pidana, Samsudin Abdul Kadir Harus Dinonaktifkan


 Terperiksa Dua Kasus Pidana, Samsudin Abdul Kadir Harus Dinonaktifkan Perbesar

TERNATE, Serambitimur – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, dilaporkan berstatus terperiksa dalam dua perkara pidana, yakni dugaan wanprestasi dan korupsi dana hibah (WKDH) serta kasus terkait tunjangan anggota DPRD. Kondisi tersebut memicu desakan kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera menonaktifkannya dari jabatan.

Sejumlah pihak menilai langkah penonaktifan diperlukan guna menjaga kredibilitas dan integritas pemerintahan daerah. Terlebih, sebelumnya empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga berstatus terperiksa secara internal telah dinonaktifkan sebagai langkah antisipatif.

Namun, berbeda dengan para kepala OPD tersebut, Sekda Samsudin Abdul Kadir masih menjalankan tugasnya. Hal serupa juga terjadi pada Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara.

Desakan penonaktifan disampaikan oleh Hendra Karianga pada Rabu (22/02). Ia menilai perlakuan terhadap pejabat yang berstatus terperiksa harus dilakukan secara konsisten.

Menurut Hendra, empat kepala OPD yang diperiksa secara internal oleh tim pemerintah provinsi yang diketuai Sekda Maluku Utara telah dinonaktifkan. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah mereka akan dikembalikan ke jabatan semula atau dinonaktifkan secara permanen.

“Jika Gubernur benar-benar ingin menjaga kredibilitas pemerintahan Provinsi Maluku Utara, maka langkah tegas harus diambil. Semua pejabat yang berstatus terperiksa, baik oleh Aparat Penegak Hukum maupun melalui pemeriksaan internal, seharusnya dinonaktifkan sementara dan diganti dengan pejabat pelaksana tugas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah. “Jangan sampai pejabat lain dinonaktifkan, sementara yang terperiksa atas dugaan kasus bernilai ratusan miliar rupiah tetap dipertahankan,” katanya.

Hendra menambahkan, dalam perkara WKDH, penyidik telah menetapkan tersangka, termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Utara. Sementara itu, kasus dugaan tunjangan DPRD juga masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjalanan Panjang Melawan Tumor Otak: NHM Peduli Dampingi Gadis Asal Halut hingga Pulih

17 April 2026 - 12:09 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

Trending di Daerah