Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Feb 2026 15:45 WIT ·

Terperiksa Dua Kasus Pidana, Samsudin Abdul Kadir Harus Dinonaktifkan


 Terperiksa Dua Kasus Pidana, Samsudin Abdul Kadir Harus Dinonaktifkan Perbesar

TERNATE, Serambitimur – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, dilaporkan berstatus terperiksa dalam dua perkara pidana, yakni dugaan wanprestasi dan korupsi dana hibah (WKDH) serta kasus terkait tunjangan anggota DPRD. Kondisi tersebut memicu desakan kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera menonaktifkannya dari jabatan.

Sejumlah pihak menilai langkah penonaktifan diperlukan guna menjaga kredibilitas dan integritas pemerintahan daerah. Terlebih, sebelumnya empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga berstatus terperiksa secara internal telah dinonaktifkan sebagai langkah antisipatif.

Namun, berbeda dengan para kepala OPD tersebut, Sekda Samsudin Abdul Kadir masih menjalankan tugasnya. Hal serupa juga terjadi pada Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara.

Desakan penonaktifan disampaikan oleh Hendra Karianga pada Rabu (22/02). Ia menilai perlakuan terhadap pejabat yang berstatus terperiksa harus dilakukan secara konsisten.

Menurut Hendra, empat kepala OPD yang diperiksa secara internal oleh tim pemerintah provinsi yang diketuai Sekda Maluku Utara telah dinonaktifkan. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah mereka akan dikembalikan ke jabatan semula atau dinonaktifkan secara permanen.

“Jika Gubernur benar-benar ingin menjaga kredibilitas pemerintahan Provinsi Maluku Utara, maka langkah tegas harus diambil. Semua pejabat yang berstatus terperiksa, baik oleh Aparat Penegak Hukum maupun melalui pemeriksaan internal, seharusnya dinonaktifkan sementara dan diganti dengan pejabat pelaksana tugas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah. “Jangan sampai pejabat lain dinonaktifkan, sementara yang terperiksa atas dugaan kasus bernilai ratusan miliar rupiah tetap dipertahankan,” katanya.

Hendra menambahkan, dalam perkara WKDH, penyidik telah menetapkan tersangka, termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Utara. Sementara itu, kasus dugaan tunjangan DPRD juga masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Jalan yang Dibangun dari Kekecewaan: Ketika Suara Kemenangan Tak Sampai ke Malifut

24 Juni 2026 - 12:04 WIT

Bapenda Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Mulai Dibayar

23 Juni 2026 - 16:21 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

NHM Peduli Antar Warga Kao Utara Sukses Jalani Operasi Jantung di Jakarta

23 Juni 2026 - 08:30 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Trending di Daerah