TERNATE, SerambiTimur – Kinerja penegakan hukum Polda Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Institusi kepolisian tersebut dinilai tidak profesional dan diduga melindungi mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK), dan belanja bahan bakar minyak (BBM) dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara se-Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memiliki kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, menurutnya, kasus yang melibatkan Suryani Antarani belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan BPKAD Morotai ini seharusnya menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja Kapolda Maluku Utara, Waris Agono. “Jika tidak serius mengusut tuntas, sebaiknya Kapolda Maluku Utara dicopot,” tegasnya.
Menurut Reza, Polda Maluku Utara seharusnya menjadikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan para penyedia sebagai pintu masuk untuk memanggil dan memeriksa Suryani Antarani, yang diduga sebagai aktor utama penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
Ia merujuk pada LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang menemukan belasan nota belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar. Dalam laporan tersebut, penyedia BBM disebut tidak mengakui adanya belanja senilai Rp447.882.000, penyedia ATK tidak mengakui belanja sebesar Rp2.065.718.000, serta penyedia rumah makan tidak mengakui belanja makan minum senilai Rp324.900.000.
Aktivis Maluku Utara yang bermukim di Jakarta itu juga menyoroti posisi Suryani Antarani yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dengan jabatan tersebut, menurutnya, Suryani sangat memahami alur dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk anggaran yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun APBD Tahun 2024.
“Sangat aneh anggaran yang tidak tercantum dalam DPA dan APBD Tahun 2024 justru dapat dicairkan atas perintah Suryani Antarani,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa temuan BPK seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPKAD Morotai tersebut. Pasalnya, temuan tersebut dinilai kuat mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa dokumen hasil audit BPK dapat dijadikan rujukan utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Utara Waris Agono, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sufari, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, untuk memeriksa seseorang atau memulai penyidikan suatu perkara.
“LHP BPK yang mengandung indikasi tindak pidana dapat dijadikan dasar untuk penyelidikan maupun penyidikan. Jika ditemukan kerugian negara, maka wajib ditindaklanjuti sebagai kasus korupsi,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, Reza juga menyinggung adanya dugaan praktik kolusi dan nepotisme di tubuh BPKAD Provinsi Maluku Utara. Ia menduga terjadi penguasaan internal oleh orang-orang dekat Suryani Antarani, termasuk penggantian seluruh bendahara dengan pihak-pihak yang dinilai sebagai ‘orang dalam’.














Tinggalkan Balasan