TERNATE, Serambitimur.id – Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara kembali turun ke jalan. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu, 15 April 2026, massa mendesak pihak penyidik segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tersangka.
Dalam orasinya, Koordinator Koalisi, Yuslan Gani, menyingkap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana tersebut diduga dialihkan untuk membiayai kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada tahun 2025. Kasus ini menyeret nama Kepala Dinas PMD Halsel, Zaki Wahab.
Yuslan menjelaskan kronologi bermasalahnya anggaran ini bermula sekitar Oktober 2025. Saat itu, beredar informasi adanya pemungutan dana dari 249 desa di wilayah Halmahera Selatan guna membiayai kegiatan tersebut.
“Setiap kepala desa diminta menyetor dana sebesar Rp25 juta. Secara total, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari anggaran desa dan instruksinya disampaikan melalui grup pesan oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz,” ungkap Yuslan.
Yang lebih mencemaskan, lanjutnya, anggaran tersebut ternyata dicantumkan dalam dokumen keuangan tanpa melalui prosedur perencanaan yang sah. Proses musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun dilewati begitu saja.
“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Di dalamnya terdapat indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan disengaja oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menetapkan status tersangka bagi Kepala Dinas PMD, Bendahara Dinas, serta Ketua APDESI Kabupaten Halmahera Selatan terkait penggunaan anggaran retret tahun 2025 tersebut.














Tinggalkan Balasan