Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2026 08:37 WIT ·

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut


 PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut Perbesar

SOFIFI, SerambiTimur- Kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD. Perubahan susunan pejabat pengelola kegiatan di lingkungan dinas tersebut dinilai berpotensi membuka ruang praktik monopoli dalam pengawasan maupun pelaksanaan proyek fisik.

Sorotan itu mencuat setelah terbit Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas PUPR Maluku Utara Nomor 005/KPTS/DPUPR-MU/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Dalam keputusan tersebut, Risman membatalkan SK sebelumnya Nomor 292/KPTS/DPUPR-MU/2025 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui keputusan baru itu, Chairil Yamin Marabessy ditunjuk sebagai PPK menggantikan Aman Mahmud. Namun yang menjadi perhatian, sebanyak 14 paket pekerjaan konstruksi dibebankan sekaligus kepada satu orang PPK tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Partai Hanura, Iswanto A., mempertanyakan dasar pertimbangan penunjukan tersebut. Politikus yang akrab disapa Koces itu menilai, penetapan PPK semestinya didasarkan pada kapasitas dan kemampuan pejabat dalam menyelesaikan pekerjaan, bukan sekadar penunjukan administratif.

“Penetapan atau penunjukan PPK itu mesti didasari kemampuan dan potensi pejabat yang ditunjuk dalam menyelesaikan pekerjaan. Indikator itu harus ada. Kalau ternyata pembagian kewenangannya melebihi ambang batas kemampuan, ini tentu harus dipertanyakan,” ujar Iswanto saat ditemui di sela rapat Panitia Khusus LKPJ di Hotel Safirna, Kamis malam, 7 Mei 2026.

Ia menilai pembebanan 14 paket proyek konstruksi kepada satu orang PPK sangat berisiko terhadap efektivitas pengelolaan dan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Saya menyoal standar apa yang digunakan Kepala Dinas dalam menetapkan beban kerja. Satu orang PPK menangani 14 paket pekerjaan konstruksi? Ini harus dipertanyakan. Karena ini sangat menyangkut efektivitas pengelolaan dan kualitas hasil pekerjaan nanti,” katanya.

Lebih jauh, Iswanto juga menyinggung kondisi sumber daya manusia di internal Dinas PUPR. Menurut dia, pembagian pekerjaan yang dianggap timpang dan terkesan terpusat pada satu pihak dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Pembagian jatah yang boleh dibilang ‘monopoli’ semacam ini tentu memicu asumsi publik adanya dugaan mufakat gelap yang coba dimainkan oleh pimpinan dinas dan bawahannya. Hal ini harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pengelolaan anggaran publik,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, melalui pesan singkat maupun panggilan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat media mencoba meminta klarifikasi kepada Chairil Yamin Marabessy terkait penunjukannya sebagai PPK baru.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR Maluku Utara mengenai alasan perubahan struktur pejabat maupun pembagian paket pekerjaan yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut di Ternate, Akses Media Dibatasi  

11 Juni 2026 - 11:17 WIT

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

Penilaian PPD Tuntas, Malut Dorong Perencanaan Berbasis Hasil

4 Juni 2026 - 21:27 WIT

Diskriminasi Ala Gubernur Sherly Tjoanda: Empat Pejabat Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan, Sementara yang Terlibat Kasus Korupsi Tetap Berkuasa

4 Juni 2026 - 19:49 WIT

Trending di Daerah