TERNATE, SerambiTimur — Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, segera mencopot Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Maluku Utara, Zainab Alting, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penagihan pajak terhadap puluhan perusahaan tambang dan industri di Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan langsung Ketua Umum Pengurus Pusat FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menyusul mencuatnya dugaan tunggakan pajak daerah dari sejumlah perusahaan tambang dan industri besar yang beroperasi di kawasan Halmahera Tengah dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Menurut Riswan, lemahnya kinerja BAPPENDA telah menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara bocor dalam jumlah besar, sementara aktivitas eksploitasi tambang nikel terus berlangsung secara masif.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pajak. Ini sudah masuk kategori pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan besar yang menikmati kekayaan alam Maluku Utara tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah. Gubernur harus segera bertindak tegas dengan mencopot Kepala BAPPENDA Maluku Utara,” tegas Riswan dalam keterangannya, Selasa.
FORMAPAS menyoroti data yang beredar terkait dugaan tunggakan Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP) oleh sejumlah perusahaan. Bahkan, beberapa perusahaan disebut tercatat memiliki nilai pembayaran nihil atau nol rupiah, meski aktivitas produksi dan operasional tetap berjalan.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi sorotan di antaranya PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry, PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, hingga Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang dalam sejumlah laporan disebut memiliki kolom pembayaran bernilai nol rupiah.
Selain itu, FORMAPAS juga menyoroti PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy yang diduga belum menuntaskan kewajiban pajak daerahnya.
Riswan menilai kondisi tersebut sebagai ironi besar di tengah tingginya eksploitasi sumber daya alam Maluku Utara. Menurutnya, masyarakat tidak pernah benar-benar merasakan dampak maksimal dari kekayaan tambang karena penerimaan daerah justru tidak optimal akibat lemahnya pengawasan pemerintah.
“Maluku Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia, tetapi faktanya masyarakat masih dihadapkan pada persoalan infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan publik yang memprihatinkan. Sementara perusahaan-perusahaan raksasa diduga menunggak pajak bertahun-tahun. Ini menunjukkan kegagalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah,” ujarnya.
FORMAPAS juga mendesak Gubernur Maluku Utara segera melakukan audit menyeluruh terhadap potensi tunggakan pajak sektor pertambangan dan industri, termasuk membuka secara transparan nilai tunggakan masing-masing perusahaan kepada publik.
Tak hanya itu, Riswan meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki dugaan kelalaian maupun potensi permainan dalam pengelolaan pajak daerah sektor pertambangan di Maluku Utara.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusahaan-perusahaan besar. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban pajak diabaikan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan