TERNATE, SerambiTimur – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kembali menuai sorotan. Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga SH., MH, menilai kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp139 miliar tersebut.
Menurut Hendra, unsur utama dalam perkara korupsi adalah adanya kerugian negara yang harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian negara itu tidak bisa disebut sembarangan. Harus ada hasil audit resmi. Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum juga ada angka pasti? Biasanya jaksa menggunakan audit BPKP karena lebih cepat dan tersedia di daerah,” tegas Hendra.
Ia mempertanyakan alasan penanganan kasus tersebut terus berlarut-larut, padahal menurutnya substansi perkara tergolong sederhana dan tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk diusut.
“Publik bertanya-tanya, kenapa kasus ini seperti tarik ulur? Kalau memakai audit BPK memang kadang memerlukan waktu, tetapi kenapa tidak menggunakan BPKP yang prosesnya lebih cepat? Saya juga kurang memahami alasan Kejati, sebab kasus ini sebenarnya tidak rumit,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, dalam praktik pemeriksaan keuangan negara terdapat tiga jenis audit BPK. Pertama, pemeriksaan laporan keuangan yang bersifat administratif. Kedua, pemeriksaan kinerja. Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit investigatif yang digunakan untuk mengungkap unsur pidana korupsi.
“Kalau audit investigatif, di dalamnya ada metodologi pemeriksaan, perhitungan kerugian negara, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab. Jadi untuk kasus korupsi memang wajib ada audit seperti itu. Kalau perkara sudah naik, seharusnya jangan terlalu lama,” jelasnya.
Ia menilai, proses penanganan perkara yang sudah berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan itu seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat karena pola penghitungan kerugian negara sangat jelas.
“Tinggal dicek saja, apakah besaran tunjangannya layak atau tidak, masing-masing menerima berapa, lalu dihitung selisihnya. Dari situ langsung terlihat potensi kerugian negara. Itu sederhana, tidak perlu sampai berbulan-bulan,” katanya.
Atas lambannya perkembangan perkara tersebut, Hendra menilai Kejati Maluku Utara belum menunjukkan komitmen kuat dalam agenda pemberantasan korupsi sebagaimana digaungkan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.
“Menurut saya, penanganan kasus korupsi di sini belum serius. Tidak terlihat signifikan dan belum mencerminkan semangat Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satu poinnya fokus membersihkan korupsi. Kenapa di Kejaksaan Agung bisa cepat, sementara di daerah justru lambat? Jangan sampai publik menilai ini hanya omong kosong,” tegasnya lagi.
Hendra juga mengingatkan mekanisme hukum yang seharusnya dijalankan aparat penegak hukum. Menurutnya, tahap penyelidikan hanya berfungsi mengumpulkan alat bukti awal, sedangkan penghitungan kerugian negara dilakukan saat perkara masuk tahap penyidikan.
“Kalau alat buktinya sudah cukup, naikkan ke penyidikan. Di tahap itulah audit kerugian negara dilakukan oleh BPK atau BPKP. Setelah itu langsung bisa ditentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian kepada publik agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Publik berhak mendapat informasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat bingung karena perkara ini terus berlarut. Segera tuntaskan auditnya, tetapkan kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” pungkas Hendra.













Tinggalkan Balasan