Uncategorized

Dua Kali Mangkir, Kepsek Terlapor Penganiayaan Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Serambi Diterbitkan 20:26 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

 

LABUHA – Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Rahma Bani, Kepala SDN 84 Halmahera Selatan yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi ketiga di Polsek Kayoa, Senin (3/8/2026).

Kehadiran Rahma Bani menyusul ketidakhadirannya pada dua panggilan sebelumnya tanpa alasan yang jelas. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ia berangkat dari Desa Orimakurunga menuju Polsek Kayoa sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu jonson milik desa.

Rahma Bani datang tidak sendiri. Ia didampingi Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, serta sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Meski demikian, kehadiran terlapor bersama para saksi tidak memengaruhi jalannya proses hukum. Polisi menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif.

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd., membenarkan bahwa Rahma Bani telah memenuhi panggilan klarifikasi ketiga.

“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah mengambil keterangan dari Rahma Bani dan saksi lainnya. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sukardi.

Ia menjelaskan, penyidik selanjutnya akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Dalam peristiwa tersebut, Rohani Paes (66) mengaku menjadi korban penganiayaan menggunakan bilah bambu dan sepotong kayu.

Laporan resmi kemudian diterima Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026, dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku mendapat ancaman dari terlapor usai kejadian.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil,’” ungkap Rohani Paes, menirukan perkataan yang diduga disampaikan terlapor.

Atas laporan tersebut, Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan sebelumnya juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan kepala sekolah tersebut akan tetap diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya kompromi.

Tinggalkan komentar