TERNATE, SerambiTimur- Ada kabar baik di tengah ruang fiskal Maluku Utara yang ketat. Pemerintah pusat segera menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp568,14 miliar untuk Provinsi Maluku Utara.
Dana tersebut merupakan bagian dari tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 dan diperkuat Surat Nomor S-75/PK/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti.
Nilainya cukup besar. Lebih menarik lagi, hampir empat perlima dari dana yang akan diterima Maluku Utara berasal dari sektor sumber daya alam.
Tambang Menjadi Penopang Terbesar
Dokumen pemerintah mencatat total kurang bayar DBH Maluku Utara mencapai Rp568.136.419.000. Angka itu merupakan akumulasi sisa kurang bayar hingga TA 2023 dan TA 2024.
Dari jumlah tersebut, DBH yang bersumber dari sumber daya alam mencapai sekitar Rp446,13 miliar, atau 78,5 persen dari total kurang bayar.
Porsi terbesar datang dari sektor mineral dan batu bara (minerba), yakni sekitar Rp440,90 miliar. Di dalamnya terdapat royalti sebesar Rp436,09 miliar dan landrent sekitar Rp4,81 miliar.
Sektor kehutanan menyumbang Rp5,14 miliar, sedangkan panas bumi sekitar Rp85,998 juta.
Sementara itu, kurang bayar DBH yang berasal dari sektor pajak mencapai Rp122,01 miliar. Rinciannya antara lain PPh sebesar Rp102,18 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp19,83 miliar.
Angka-angka tersebut sekaligus memperlihatkan satu hal: kekayaan alam Maluku Utara memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara yang kemudian dibagihasilkan kepada daerah.
Dua Tahap
Pemerintah pusat tidak menyalurkan dana tersebut sekaligus. Kurang bayar DBH akan dicairkan secara bertahap, paling cepat pada Juli dan Agustus 2026.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Dana baru dapat dicairkan setelah dilakukan penyesuaian dokumen penganggaran dalam APBD 2026.
Secara nasional, tambahan transfer ke daerah yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp14,14 triliun. Jumlah itu terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp8,86 triliun, kurang bayar DBH Rp5,06 triliun, serta penyaluran Treasury Deposit Facility (TDF) Rp226,32 miliar.
Kebijakan tersebut diarahkan antara lain untuk memenuhi kebutuhan penggajian aparatur sipil negara di daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH sampai dengan TA 2024.
Ruang Fiskal yang Tak Boleh Lengah
Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menyebut dukungan pemerintah pusat secara nasional mencapai sekitar Rp20,5 triliun. Bantuan itu terutama diarahkan untuk menutup selisih kebutuhan belanja pegawai yang tidak lagi sepenuhnya dapat ditopang kemampuan fiskal daerah setelah penyesuaian TKD 2026.
Sebanyak 497 pemerintah daerah diperkirakan menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Bagi Maluku Utara, tambahan Rp568 miliar jelas bukan angka kecil. Dana itu dapat menjadi ruang bernapas baru bagi pemerintah daerah di tengah tekanan anggaran.
Tetapi uang tambahan juga membawa konsekuensi: penggunaannya harus tetap tercatat dalam APBD dan mengikuti ketentuan peruntukan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan kata lain, tambahan transfer tersebut bukan sekadar kabar baik soal uang yang masuk. Ia juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah benar-benar menopang keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan publik.
Rincian penyaluran, menurut surat pemerintah pusat, dapat diakses pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan.
