Uncategorized

Eks Gubernur Malut Bongkar Peran Dua Kadis dalam Kasus Suap Tambang

Serambi Timur Diperbarui 09:17 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Ternate, Serambi Timur – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), mengungkap keterlibatan dua kepala dinas dalam kasus dugaan suap proyek dan izin tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif.

Kedua kepala dinas yang disebut AGK adalah Bambang Hermawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Suryanto Andiri, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.

Hal ini diungkapkan AGK saat bersaksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rudi Wibowo di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (14/11).

Dalam persidangan, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Febri Diansyah, menanyakan apakah terdakwa pernah memberikan uang kepada AGK terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). AGK dengan tegas membantah hal tersebut.

“Tidak pernah memberikan uang untuk pengurusan WIUP. Saya hanya mengusulkan WIUP itu, dan itu pun orang lain yang mengurusnya,” ujar AGK, mantan gubernur dua periode tersebut.

Menurut AGK, pengurusan WIUP dilakukan melalui dua kepala dinas tersebut. “Pak Bambang dan Pak Antho (Suryanto) yang membuat surat. Setelah itu, surat tersebut diberikan kepada Muhaimin, yang kemudian mengirimkannya melalui staf khusus ke pemerintah pusat,” jelas AGK.

AGK juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang dalam proses tersebut. “Saya hanya mengusulkan, tidak pernah meminta uang,” tegasnya menjawab pertanyaan PH terdakwa.

Sorotan pada Peran Strategis Kadis

Kesaksian AGK semakin menyoroti peran strategis dua kepala dinas dalam proses administrasi yang diduga menjadi celah bagi praktik suap. Pengungkapan ini diharapkan memperkuat upaya pengusutan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan komentar