Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2024 08:57 WIT ·

Desakan Tegas: Kakanwil Kemenag Malut Diminta Tindak Oknum Pungli


 Kakanwil Kemenag, (Tengah), H. Amar Manaf. Perbesar

Kakanwil Kemenag, (Tengah), H. Amar Manaf.

Ternate, Serambi Timur – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Hi Amar Manaf, didesak untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) terkait penonaktifan oknum pegawai yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Desakan ini disampaikan oleh praktisi hukum Nurul Mulyani, yang menilai tindakan tegas sangat diperlukan untuk memberi efek jera dan menjaga integritas lembaga. “Sebagai Kepala Kanwil Kemenag Malut, Hi Amar Manaf seharusnya segera merespons rekomendasi Itjen RI. Dugaan pungli ini melibatkan janji meloloskan sejumlah orang menjadi PNS di Kemenag, yang jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Nurul.

Menurutnya, oknum-oknum yang diduga terlibat telah diperiksa dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat oleh Itjen. Namun hingga kini, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut belum jelas. “Kasus ini sudah lama diberitakan di berbagai media, dengan ratusan orang menjadi korban. Kakanwil harus menunjukkan ketegasan agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 11 November, Hi Amar Manaf menjelaskan bahwa rekomendasi Itjen memang telah diterima, tetapi masih menunggu rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut. “Pemecatan ASN itu kewenangan pusat, harus ada SK dari menteri, bukan dari Kakanwil,” ujarnya singkat.

Kendati demikian, banyak pihak menilai respons tersebut kurang memuaskan. Nurul Mulyani berharap proses penonaktifan segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Kemenag. “Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa lembaga ini serius memerangi pungli,” pungkasnya.

Harapan Publik

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aparatur sipil negara di lingkup Kemenag. Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus memastikan bahwa praktik pungli tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Artikel ini telah dibaca 367 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi

7 Juli 2026 - 16:01 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Trending di Hukum & Kriminal