Ternate, Serambi Timur – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Hi Amar Manaf, didesak untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) terkait penonaktifan oknum pegawai yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Desakan ini disampaikan oleh praktisi hukum Nurul Mulyani, yang menilai tindakan tegas sangat diperlukan untuk memberi efek jera dan menjaga integritas lembaga. “Sebagai Kepala Kanwil Kemenag Malut, Hi Amar Manaf seharusnya segera merespons rekomendasi Itjen RI. Dugaan pungli ini melibatkan janji meloloskan sejumlah orang menjadi PNS di Kemenag, yang jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Nurul.
Menurutnya, oknum-oknum yang diduga terlibat telah diperiksa dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat oleh Itjen. Namun hingga kini, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut belum jelas. “Kasus ini sudah lama diberitakan di berbagai media, dengan ratusan orang menjadi korban. Kakanwil harus menunjukkan ketegasan agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 11 November, Hi Amar Manaf menjelaskan bahwa rekomendasi Itjen memang telah diterima, tetapi masih menunggu rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut. “Pemecatan ASN itu kewenangan pusat, harus ada SK dari menteri, bukan dari Kakanwil,” ujarnya singkat.
Kendati demikian, banyak pihak menilai respons tersebut kurang memuaskan. Nurul Mulyani berharap proses penonaktifan segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Kemenag. “Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa lembaga ini serius memerangi pungli,” pungkasnya.
Harapan Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aparatur sipil negara di lingkup Kemenag. Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus memastikan bahwa praktik pungli tidak lagi terjadi di masa mendatang.















Tinggalkan Balasan