TALIABU, SerambiTimur — Proses perizinan lingkungan PT Victory Mineral Jaya (VMJ) di Kabupaten Pulau Taliabu menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya ketidaksesuaian kewenangan dalam penerbitan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.
Temuan itu berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 660/PKPLH/DLH-PT/09/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
BPK menilai penerbitan dokumen tersebut perlu dipertanyakan karena aktivitas pertambangan PT VMJ menggunakan dasar Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan SIPB telah berada pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dengan demikian, persetujuan lingkungan untuk kegiatan tersebut semestinya diproses oleh instansi yang memiliki kewenangan di tingkat provinsi, bukan DLH Kabupaten Pulau Taliabu.
Namun dalam pelaksanaannya, dokumen PKPLH PT VMJ justru diterbitkan melalui sistem OSS Kabupaten tanpa koordinasi lebih lanjut dengan DLH Provinsi Maluku Utara.
Persoalan lain muncul dari urutan waktu penerbitan dokumen. PKPLH diterbitkan pada 10 Juni 2025, sementara SIPB yang menjadi dasar kegiatan pertambangan tercatat baru terbit pada 8 Juli 2025.
Artinya, persetujuan lingkungan telah diterbitkan sebelum izin pertambangan yang menjadi dasar kegiatan tersebut tercatat terbit. Kondisi ini menjadi bagian yang turut disoroti dalam pemeriksaan BPK karena menyangkut kesesuaian prosedur penerbitan perizinan.
Pihak terkait sebelumnya menyebut ketidaktepatan pengajuan tersebut berkaitan dengan mekanisme sistem AMDAL-NET dan OSS, termasuk pemahaman yang belum memadai mengenai prosedur penapisan mandiri.
Namun, alasan teknis maupun keterbatasan sistem dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban pejabat atau instansi terkait untuk memastikan setiap dokumen perizinan diterbitkan sesuai kewenangan yang sah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Provinsi Maluku Utara telah meminta DLH Kabupaten Pulau Taliabu agar PT VMJ melakukan penapisan ulang. Proses permohonan persetujuan lingkungan kemudian dialihkan ke akun DLH Provinsi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, persoalan dinilai belum sepenuhnya selesai hanya dengan penapisan ulang.
Pemerintah masih perlu memberikan penjelasan mengenai status perlindungan dan pengelolaan lingkungan selama dokumen sebelumnya dinilai bermasalah dari sisi kewenangan. Selain itu, perlu dipastikan pula bahwa kewajiban pengawasan lingkungan terhadap aktivitas perusahaan telah berjalan di bawah instansi yang berwenang.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rangkaian perizinan PT VMJ. Pemeriksaan tersebut mencakup dasar penerbitan SIPB, UKL-UPL, persetujuan lingkungan, hingga pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan di lapangan.
Jika ketidaksesuaian kewenangan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan administratif atau kendala sistem. Hal tersebut menyentuh aspek kepastian hukum atas aktivitas pertambangan yang telah berjalan, termasuk keabsahan administrasi lingkungan yang menjadi salah satu dasar kegiatan usaha.
Temuan BPK sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka penjelasan kepada publik mengenai status legalitas administrasi lingkungan PT VMJ.
Transparansi diperlukan agar setiap aktivitas pertambangan di Pulau Taliabu benar-benar berjalan berdasarkan izin yang sah, diterbitkan oleh instansi yang berwenang, serta memenuhi seluruh kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
