Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Des 2025 17:06 WIT ·

Akademisi Desak Kejati Malut Naikkan Status Kasus Tunjangan DPRD


 Abdul Kader Bubu Perbesar

Abdul Kader Bubu

TERNATE, SerambiTimur – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) sekaligus pengamat kebijakan publik, Abdulkadir Bubu, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam menuntaskan dugaan kasus tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Maluku Utara.

Pria yang akrab disapa Dade itu menyoroti belum dinaikkannya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, meskipun penyidik telah memeriksa banyak saksi dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD yang telah diperiksa antara lain Kuntu Daud, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029 sekaligus mantan Ketua DPRD periode 2019–2024, M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD periode 2024–2029, serta Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain unsur legislatif, penyidik Kejati Malut juga memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara. Mereka antara lain Isman Abbas (Plt Sekretaris DPRD, mantan Kepala Bagian Hukum), Zulkifli Bian (Plt Kepala BKD, mantan Kepala Bagian Umum), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), Erva Pramukawati Konoras (Kepala Bagian Keuangan DPRD), Samsuddin A. Kadir (Sekretaris Provinsi Maluku Utara selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD), serta Abubakar Abdullah (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang juga mantan Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada periode penganggaran tunjangan tersebut).

Dade menegaskan, Kejati Malut seharusnya segera menaikkan status perkara sekaligus menyampaikannya secara terbuka kepada publik.

“Ini menyangkut uang publik di lembaga publik. Sudah seharusnya Kejati membuat terang agar publik tidak terus bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurut Dade, pernyataan aparat penegak hukum mengenai rencana peningkatan status perkara menjadi indikasi bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Pemenangan Serly–Sarbin Ternate Ingatkan Gubernur: Waspadai Konflik Kepentingan di Birokrasi Malut

14 Januari 2026 - 17:56 WIT

TIM PEMENANGAN SERLY-SARBIN KOTA TERNATE BERI WARNING KEPADA GUBERNUR DAN WAGUB MALUKU UTARA

14 Januari 2026 - 17:45 WIT

Sekda Haltim Dorong Akselerasi Kinerja OPD Pasca Pelantikan

14 Januari 2026 - 12:19 WIT

FPAKI-Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate

14 Januari 2026 - 10:36 WIT

PT Smart Marsindo Padukan Good Mining Practice dan Pemberdayaan Sosial di Pulau Gebe

13 Januari 2026 - 21:46 WIT

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Trending di Bisnis