TERNATE, SerambiTimur – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) sekaligus pengamat kebijakan publik, Abdulkadir Bubu, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam menuntaskan dugaan kasus tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Maluku Utara.
Pria yang akrab disapa Dade itu menyoroti belum dinaikkannya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, meskipun penyidik telah memeriksa banyak saksi dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD yang telah diperiksa antara lain Kuntu Daud, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029 sekaligus mantan Ketua DPRD periode 2019–2024, M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD periode 2024–2029, serta Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain unsur legislatif, penyidik Kejati Malut juga memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara. Mereka antara lain Isman Abbas (Plt Sekretaris DPRD, mantan Kepala Bagian Hukum), Zulkifli Bian (Plt Kepala BKD, mantan Kepala Bagian Umum), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), Erva Pramukawati Konoras (Kepala Bagian Keuangan DPRD), Samsuddin A. Kadir (Sekretaris Provinsi Maluku Utara selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD), serta Abubakar Abdullah (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang juga mantan Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada periode penganggaran tunjangan tersebut).
Dade menegaskan, Kejati Malut seharusnya segera menaikkan status perkara sekaligus menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
“Ini menyangkut uang publik di lembaga publik. Sudah seharusnya Kejati membuat terang agar publik tidak terus bertanya-tanya,” ujarnya.
Menurut Dade, pernyataan aparat penegak hukum mengenai rencana peningkatan status perkara menjadi indikasi bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.


















Tinggalkan Balasan