Menu

Mode Gelap

Sofifi · 10 Jun 2026 11:16 WIT ·

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah


 Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah Perbesar

TIDORE, Serambitimur.id  – Sorotan tajam terhadap anggaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan yang mencapai total Rp8,6 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025, akhirnya mendapatkan tanggapan langsung dari Walikota Tidore, Muhammad Sinen. Ia memberikan penjelasan mendasar terkait perbedaan istilah, alokasi, hingga mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Lembaran Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat dua paket anggaran dengan total pagu Rp8.641.862.000 yang dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas biasa. Angka tersebut dinilai Ketua Indonesian Budget Center (IBC) sebagai bentuk perencanaan yang tidak sehat dan berpotensi meminggirkan kebutuhan pembangunan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Muhammad Sinen memulai klarifikasinya dengan meluruskan persepsi mengenai objek anggaran yang dimaksud.

“Perlu diluruskan terlebih dahulu, ini adalah anggaran Sekretariat Daerah (Setda), bukan anggaran pribadi Sekda. Kalau anggaran Sekda, itu anggaran untuk dirinya sendiri, sedangkan anggaran Setda adalah anggaran untuk seluruh perangkat di lingkungan kesekretariatan daerah,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, untuk menilai kewajaran besaran anggaran tersebut, diperlukan data pembanding dengan daerah lain yang memiliki karakteristik serupa. Lebih lanjut, Walikota menegaskan fakta penting bahwa secara riil, anggaran tersebut tidak pernah habis digunakan sepenuhnya.

“Kalau teman-teman media menganggap anggaran Setda terlalu besar, harus ada data pembanding dengan anggaran sekretariat di kabupaten/kota lain. Yang jelas, selama ini dalam pelaksanaannya, anggaran perjalanan dinas di APBD kita tidak pernah habis terpakai. Sisa dananya selalu dikembalikan ke kas daerah. Ini adalah anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan satu tahun penuh, bukan untuk dibelanjakan dalam hitungan bulan,” jelasnya.

Muhammad Sinen juga menjelaskan fungsi mendasar anggaran tersebut yang mencakup kebutuhan seluruh unsur pimpinan dan staf, bukan hanya untuk satu orang pejabat.

“Anggaran ini disiapkan sesuai kebutuhan kegiatan. Misalnya, ada undangan dari Mendagri ke Jakarta, dari Presiden, atau kegiatan lain yang mengharuskan perjalanan. Pesertanya bukan hanya Sekda saja, melainkan bisa saya selaku Walikota, Wakil Walikota, staf ahli, dan pejabat lain yang memiliki kepentingan tugas resmi,” ungkapnya.

Terkait tudingan potensi pemborosan atau penyimpangan, ia menegaskan bahwa sistem pertanggungjawaban keuangan saat ini sudah sangat ketat dan terbuka.

“Perjalanan dinas menggunakan mekanisme Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak bisa dimanipulasi. Semua rincian harus dipertanggungjawabkan, mulai dari tiket pesawat, bukti pembayaran hotel, hingga biaya transportasi lainnya. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bisa memeriksa keabsahan dokumen-dokumen tersebut kapan saja,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

Transparansi Harta Pejabat Dipertanyakan: Walikota Tidore Tersandung Mobil Mewah dan Pajak Mati

9 Juni 2026 - 22:29 WIT

Penilaian PPD Tuntas, Malut Dorong Perencanaan Berbasis Hasil

4 Juni 2026 - 21:27 WIT

Ternate Cetak Rekor WTP Selama 12 Tahun

4 Juni 2026 - 21:14 WIT

Diskriminasi Ala Gubernur Sherly Tjoanda: Empat Pejabat Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan, Sementara yang Terlibat Kasus Korupsi Tetap Berkuasa

4 Juni 2026 - 19:49 WIT

Trending di Daerah