TIDORE, SerambiTimur – Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I DPRD dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (23/7/2026).
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, agenda tersebut tidak hanya menjadi kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Selama proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pembahasan tersebut juga memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbagai masukan dari alat kelengkapan dewan, serta rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Sinen.
Wali Kota juga menegaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut bukanlah akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, pengesahan harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.
“Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk diperbaiki secara berkelanjutan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan. Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam semangat kemitraan yang sejajar, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” katanya.
Muhammad Sinen juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan semua pihak yang telah bekerja keras menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik.
Ia berharap pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan Surat Keputusan DPRD, yang dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, kepada Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.
