Daerah

Minta Harga Dasar Rp3.000 Ditolak, Pemerintah Halut: Bukan Wewenang Kami Menetapkan Harga Kelapa

Serambi Diperbarui 10:08 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

HALUT, Serambitimur.id  – Suara petani yang meminta penetapan harga dasar kelapa akhirnya mendapat penjelasan tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Pemerintah daerah menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga buah kelapa, karena hal itu sepenuhnya ranah mekanisme pasar. Sikap ini ternyata juga sejalan dengan kebijakan PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) yang bergerak di bidang hilirisasi kelapa di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, saat memimpin dialog terbuka bersama perwakilan Front Petani Halmahera Utara di Ruang FTJ Kantor Bupati, Senin (3/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Piet menjelaskan dasar hukum dan teori ekonomi yang berlaku: penetapan harga tergantung pada jenis barangnya. Barang publik bisa diatur pemerintah, namun kelapa termasuk barang privat yang harganya terbentuk dari kesepakatan dan dinamika pasar.

“Ada istilah barang publik dan barang privat. Harga kelapa adalah barang privat, bergerak mengikuti mekanisme pasar. Pemerintah tidak bisa menetapkannya,” tegas Piet.

Bupati juga memperingatkan, jika pemerintah memaksakan menetapkan harga, justru berisiko melanggar ketentuan yang berlaku karena bukan kewenangannya. Inilah alasan utama mengapa dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa, ketentuan harga tidak dicantumkan di dalamnya.

“Perda itu mengatur soal hilirisasi, bukan harga. Penentuan harga adalah hak pelaku usaha dan petani sendiri, bukan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, PT NICO selaku mitra pengolahan kelapa juga menegaskan tidak menetapkan harga secara sepihak. Manager HRD PT NICO, Rita Susetio, menjelaskan perusahaan ikut bergerak mengikuti pasar, namun tetap berupaya menjaga keseimbangan agar petani tetap beruntung dan usaha tetap berjalan berkelanjutan.

“Kami tidak bisa menentukan harga sendiri. Harga ikut pasar. Kami ingin petani diuntungkan, namun perusahaan juga harus tetap berjalan agar kemitraan ini terus berlanjut,” ujar Rita.

Diketahui, dialog ini merupakan tanggapan atas desakan Front Petani Halmahera Utara yang meminta pemerintah menetapkan harga dasar kelapa minimal Rp3.000 per butir melalui revisi Perda Hilirisasi Kelapa. Namun setelah penjelasan menyeluruh dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan, posisi tetap teguh: penetapan harga berada di luar kewenangan pemerintah dan harus mengikuti dinamika pasar yang terbentuk secara wajar.

Tinggalkan komentar